2 Orang TNI AU yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Ditahan

Kliktrend.com – Dua anggota TNI AU yang berinisial RF dan IG yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet kini ditahan.

Ini merupakan bagian dari hukuman yang diberikan TNI AU kepada anggota yang melanggar aturan.

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menerangkan penahanan terhadap RF dan IG dilakukan Pomau Koopsau I sebagai penyidik.

Ditahan di Rumah Tahanan Militer


Indan menyebutkan bahwa RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, sementara GF akan menyusul.

“Sementara GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya,” kata Indan pada Selasa (21/12).

Penahanan kedua anggota TNI AU tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan terhadap mereka sekaligus membantu pihak kepolisian dalam menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga: Nirina Zubir Minta Doa untuk Kesembuhan Ayahnya yang Sedang Kritis

“Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV,” ungkap Indan.

Indan mengatakan penahanan dua personel TNI AU itu dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya Rachel Vennya sebagai tersangka oleh penyidik polisi beberapa waktu lalu.

TNI AU Mengaku Serius

Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Indan menegaskan penahanan terhadap kedua saksi perkara selebgram RV, sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.

Terkait sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, Indan memastikan permasalahan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, Rachel Vennya kini telah divonis bersalah dalam kasus kabur dari karantina kesehatan oleh PN Tangerang dengan hukuman bui, tapi tak dikurung selama masa percobaan.

Baca Juga: Rafathar dan Mbak Lala Terlibat Kecelakaan di Tol Antasari

Ia menjalani sidang vonis pada 10 Desember lalu bersama kekasihnya dan manajer yang juga jadi terdakwa: Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia.

Mereka dijatuhi pidana masing-masing 4 bulan kurungan yang tidak perlu dijalani dan denda masing-masing dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hingga saat ini pihak TNI AU belum menjatuhkan sanksi apa yang akan dikenakan padanya. Namun TNI AU memastikan akan menindak tegas dua oknum tersebut.

Artikel SebelumnyaNirina Zubir Minta Doa untuk Kesembuhan Ayahnya yang Sedang Kritis
Artikel BerikutnyaSelain Cabuli Santriwati, Herry Wirawan Juga Tilep Dana Bansos