Adam Deni Jadi Saksi Persidangan Jenrix SID Hari Ini

Foto: Kliktrend.com - Web/@suara

Kliktrend.com – Sidang kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID terhadap Adam Deni kembali digelar hari ini Rabu (12/1/2022).

Kali ini sidang kasus Jerinx akan digelar secara tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tokoh NU Sebut Ferdinand Hutahaean Penjilat Jokowi dan Tidak Pantas untuk Dibela

Menariknya, sosok yang menjadi saksi dalam agenda sidang hari ini adalah Adam Deni. Ia diketahui sebagai korban sekaligus pelapor atas perkara yang disangkakan kepada Jerinx SID.

Pengacara Jerinx SID Benarkan Adam Deni Terlibat


Keterlibatan Adam Deni dalam sidang hari ini dibenarkan oleh Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID.

“Sidang Jerinx, acara pemeriksaan saksi Adam Deni diadakan pukul 14.00 WIB,” kata Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan Diharapkan Memberi Efek Jera

Sugeng Teguh Santoso pun telah menyiapkan beberapa pertanyaan yang akan diajukan kepada Adam Deni.

“Pasti. Akan ada kejutan-kejutan di sidang,” ujarnya.

Permohonan Jerinx SID Disetujui Pengadilan

Adam Deni Jadi Saksi Persidangan Jenrix SID Hari Ini
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim mengabulkam permintaan Jerinx SID untuk hadir langsung di sidang.

“Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual,” kata Hakim Ketua Majelis.

Baca Juga: Video Kondisi Terkini Tukul Arwana Beredar, Badan Tambah Kurus

Seperti diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021.

Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID.

Pasal yang Menjerad Jerinx SID

Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Drummer Superman Is Dead (SID) ini kemudian dikenakan Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

Kasus tersebut rupanya melebar di mana Adam Deni melaporkan pengacara Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021 dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Adam tak terima atas pernyataan Sugeng yang menyebut dirinya memeras dan meminta uang kepada Jerinx sebesar Rp10 miliar.

Exit mobile version