Aduh, Komnas HAM Tidak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati

Kliktrend.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi sorotan publik setelah pernyataannya soal Herry Wirawan viral di media sosial.

Dalam keterangannya, Komnas HAM mengaku tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Herry Wirawan.

Baca Juga: Ibunda Bibi Adriansyah Unggah Pesan Menyentuh Kenang Ultah Kedua Pernikahan Anaknya

Herry Wirawan merupakan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati yang menjadi sorotan publik beberapa hari lalu.

Hukuman Mati Bertentangan dengan Prinsip HAM


Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.

“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM,” kata Beka pada Rabu (12/1).

Beka menyebut Harry patut dihukum seberat-beratnya. Apalagi, kata Beka, kejahatan seksual tersebut dilakukan ke banyak orang dan sebagian masih anak-anak.

Baca Juga: Lapor Polisi Setelah Motor Hilang, Driver Ojol di Bogor Malah Dipukul

Namun, menurutnya, Harry tidak harus dihukum mati. Ia menjelaskan, hak hidup merupakan hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non derogable rights).

“[Alternatif hukuman] bisa dihukum seumur hidup,” usulnya.

Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan

Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunjatim

Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh JPU. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1) mengatakan tuntutan tersebut untuk memberi efek jera.

“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” ucapnya.

Baca Juga: Masih Sangat Muda, Banyak Pihak Kecewa Ardhito Pramono Ditangkap Karena Narkoba

Selain hukuman mati, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

“Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” ujarnya.*

Artikel SebelumnyaLapor Polisi Setelah Motor Hilang, Driver Ojol di Bogor Malah Dipukul
Artikel BerikutnyaIbunda Bibi Adriansyah Unggah Pesan Menyentuh Kenang Ultah Kedua Pernikahan Anaknya