Ahok Tidak Mungkin Jadi Wakil Presiden, Ini Alasannya

KLIKTREND.com – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak bisa menjabat posisi wakil presiden karena tidak memenuhi kualifikasi menurut Undang-undang. Hal tersebut diungkapkan peneliti pada Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Ghunarsa Sujatnika.

Sujatnika mendasarkan pernyataannya pada aturannya dalam Pasal 227 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut berbunyi, bakal calon presiden dan wakil presiden tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=gv_uCjGPdbI” videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]

Baca jugaSoal ‘Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?’, Ini Penjelasan Indopos

“Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP yang ancaman pidananya lima tahun. Meski pada akhirnya hakim memutuskan hanya dua tahun. Tapi pada dasarnya dia diancam pasal yang ancaman pidananya lima tahun,” kata Ghunarsa kepada Tempo, Ahad, 17 Februari 2019.

Artinya, kata Ghunarsa, secara syarat bakal cawapres, Ahok tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut.

Tanggapi Isu Ahok Jadi Wakil Presiden

Isu bakal naiknya Ahok jadi wakil presiden berawal dari beredarnya pemberitaan berjudul Ahok Gantikan Ma’ruf Amin? yang dimuat Harian Indopos, Rabu, 13 Februari 2019.

Berita tersebut membahas soal rumor pergantian Ma’ruf Amin oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok apabila lolos pasangan calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 memenangkan Pilpres 2019.

Melengkapi berita tersebut juga dimuat gambar skenario di mana Ahok akan menggantikan Ma’ruf Amin dan akhirnya menjadi presiden menggantikan Jokowi. Setelahnya Ketua Umum Perindo, Harry Tanoe diangkat menjadi wakil presiden.

Baca jugaAhok Masuk PDI-P, Ketua Umum PSI Ucapkan Selamat

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin, melalui Direktorat Hukum dan Advokasi telah melaporkan Indopos atas pemberitaan ini ke Dewan Pers, Jumat 15 Februari 2019.

Direktur Hukum dan Advokasi, Ade Irfan Pulungan mengatakan mereka meragukan berita ini karena hanya berdasarkan pada isu yang tersebar di media sosial.

“Ini kami anggap sebuah fitnah besar kepada paslon kami. Pemilu saja belum, terjadi dan ini sudah diberitakan,” ucap Ade di kantor Dewan Pers, Jumat 15 Februari 2019.*

(Tempo)

Artikel SebelumnyaPenumpang Lion Air Protes, Ini Persoalannya
Artikel BerikutnyaReino dan Syahrini Bakal Nikah di Jepang?