Ayu Thalia Diperiksa Polisi Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Foto: Kliktrend.com - Web/@tribunnews

Kliktrend.com – Ayu Thalia akhirnya bisa memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan atas kasus pencemaran nama baik.

Selebgram yang memiliki nama asli Thata Anma itu sebelumnya mangkir dari panggilan polisi setelah dilaporkan anak Ahok, yakni Nicholas Sean.

Baca Juga: Cerai dengan Vicky Prasetyo, Kalina Oktarani: Dia Malam Tahun Baru dengan Perempuan Lain

Ayu Thalia terlihat datang ke Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) bersama pengacaranya, Pitra Romadhoni pukul 10.15 WIB.

Ayu Thalia Tidak Banyak Bicara


Kehadiran Ayu Thalia ini guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, atas laporan yang dibuat Nicholas Sean, anak Ahok dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Mengenakan blezer hijau dan baju crop top warna hitam, Ayu Thalia tidak banyak bicara saat bertemu awak media, ketika berjalan memasuki ruang penyidik.

Baca Juga: Sempat Viral Borong Mobil Usai Jual Tanah, Warga Tuban Kini Susah Cari Makan

Bahkan, Pitra Romadhoni sebagai pengacara Ayu Thalia juga tidak angkat bicara mengenai pemeriksaan kliennya.

Ayu Thalia dan Pitra Romadhoni bungkam seribu bahasa saat ditanya kesiapannya dalam pemeriksaan dan juga status tersangkanya.

Awal Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean

Ayu Thalia Diperiksa Polisi Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Diberitakan sebelumnya, konflik Thata Anma alias Ayu Thalia dengan Nicholas Sean terjadi atas kasus dugaan penganiayaan tahun lalu.

Thata Anma alias Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Ahok.

Akan tetapi, penyidik dari Polsek Penjaringan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3), atas laporan Thata Anma alias Ayu Thalia karena tidak cukup bukti.

Baca Juga: Nyaris Tewas Dibakar Massa, Jambret: Saya Butuh Uang Pak!

Karena tidak terima nama baiknya dicemarkan, Nicholas Sean melaporkan balik Thata Anma ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polres Metro Jakarta Utara sudah menaikan berkas laporan Nicholas Sean ke tahap penyidikan, dan menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP.*

Exit mobile version