Bebas dari Penjara, Roro Fitria Ucapkan Syukur Sambil Menangis

Terima kasih saya ucapkan, Alhamdulillah," ujar Roro Fitria.

KLIKTREND.com – Saat dunia sedang berada dalam ketakutan akibat virus corona, Roro Fitria menuai bahagia karena bebas dari kurungan penjara.

Diketahui, Roro Fitiria akhirnya bebas dari rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamis (2/4/2020).

Dilansir dari Grid.Id, Roro Fitria terlihat begitu bahagia karena bisa menghirup udara segar setelah sekian lama mendekam dalam penjara.

Trending300 Siswa Calon Perwira Polri Tertular Corona, Begini Kronologinya

Program Asmilasi & Integrasi

Dilansir dari Warta Kota, kebahagian Roro Fitria atas atas kebebasannya di tengah wabah virus corona.

Apalagi Roro bebas lantaran adanya program asimilasi dan integrasi dari pemerintah.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Alhamdulillah, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2020 soal Pencegahan Penularan Covid-19, aku bebas hari ini,” kata Roro Fitria saat ditemui wartawan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Dengan mengenakan busana muslim putih gradasi ungu, tak hentinya Roro mengucap syukur atas kebebasannya.

Bahkan ia tak kuasa menahan nangis, saat memeluk rekan perempuannya yang menyambut Roro di Rumah Tahanan.

“Aku bahagia bisa bebas. Terima kasih saya ucapkan, Alhamdulillah,” ujar Roro Fitria.

Foto Roro Fitria/Ist

TrendingPria Ini Menyamar Jadi Hantu Karena Jengkel dengan Tetangganya yang Keluyuran di Tengah Wabah Corona

Roro Fitria Wajib Lapor Diri

Roro menunjukkan surat keterangan pembahasan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu. Terlihat terdapat cap tiga jari Roro, yang menandai kebebasannya tertanggal pada 1 April 2020 ini.

Kendati telah bebas dari jeruji besi, rupanya Roro masih harus menjalani wajib lapor.

Hal itu diungkapkan Ema Puspita selaku Plt Karutan Pondok Bambu, Jakarta Timur saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).

“Iya, selama ada pencegahan Corona ini,” ungkap Emak saat dihubungi.

Menurutnya lantaran ada wabah virus corona, wajib lapor tersebut akan dilakukan dengan melalui video call.

“Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas, karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas,” ujar Ema.

Wajib lapor tersebut pun akan dilakukan hingga Agustus 2020. Dan diketahui Roro pun telah memenuhi syarat dalam melalui program asimilasi dan integrasi.

Roro Fitria sudah memenuhi syarat untuk kami keluarkan sekarang,” kata Ema Puspita.

Artikel SebelumnyaBegini Cara Nikita Mirzani Bantu Ojol di Tengah Merebaknya Covid-19
Artikel BerikutnyaPengakuan Sule Soal Usia dan Pekerjaan Calon Istri