Pemerintah Beberkan Alasan Cuti Bersama yang Bertambah Jadi 24 Hari

Pemerintah menambah waktu liburan dan cuti bersama tersebut dari 20 hari menjadi 24 hari.

KLIKTREND.com – Pemerintah mengungkapkan alasan terkait cuti bersama yang bertambah menjadi 24 hari.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy

Melansir TribunNews, Muhadjir pun mengungkapkan alasan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama pada tahun 2020.

“Pertimbangan adalah bahwa penetapan hari libur dan cuti yang tepat akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan perekonomian nasional,” ucap Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dikutip dari TribunNews, Senin (9/3/2020).

Foto/Detik.com

TrendingHidup Bergelimang Harta, Sarwendah Ungkap Alasan Lebih Suka Cuci Pakaian Pakai Tangan

Cuti Bersama Menjadi 24 Hari

Diketahui, pemerintah menambah waktu liburan dan cuti bersama tersebut dari 20 hari menjadi 24 hari.

Senada dengan Muhadjir, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziyah mengatakan keputusan ini diambil setelah berkaca pada libur nasional tahun 2018 yang juga berjumlah 24 hari.

Ida mengatakan saat itu pertumbuhan ekonomi lebih baik dibanding 2019 karena hari libur nasional lebih lama.

“Ternyata pertumbuhan ekonomi tahun 2018 itu lebih baik karena ternyata kalau dilihat liburnya lebih lama satu hari,” jelas Ida.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menambah hari libur pada tahun 2020 menjadi 24 hari yang sebelumnya sebanyak 20 hari.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

TrendingIntip 5 Potret Yuna Zarai, Adik Ipar BCL yang Mendunia

Waktu Tambahan Cuti Bersama

Adapun tambahan hari libur yang disepakati diantaranya tanggal 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020.

Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama tahun baru Hijriah dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Rapat ini menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

SKB ini menjadi pengganti SKB 2019 yang sebelumnya membahas tentang cuti dan libur pada 2020.

Rapat tersebut dihadiri juga oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Fachrul Razi.*

Artikel SebelumnyaDul Jaelani Ciptakan Lagu Romantis Untuk Tiara Anugrah, Begini Liriknya
Artikel BerikutnyaLama Tak Ada Kabar, Ini Kesibukan Terbaru Veronica Tan