Begini Aturan Hukum Jika Ahmad Dhani Lolos Jadi Anggota DPR RI

KLIKTREND.com – Hingga kini, musisi Ahmad Dhani masih mendekam dalam penjara. Sebagai caleg, Ahmad Dhani dikabarkan lolos dalam pemilu 2019. Lalu bagaimana aturan hukumnya jika Ahmad Dhani lolos menjadi DPR  RI di tengah satatusnya sebagai terpidana?Bisakah ia dilantik?

Untuk diketahui, Ahmad Dhani merupakan salah satu Caleg Partai Gerindra nomor urut 2, Daerah Pemilihan Jawa Timur I yang meliputi wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo.

Namun Ahmad Dhani sebelumnya sudah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari 2019 dalam kasus ujaran kebencian.

[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=u-FCfwpDrIA” videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]

Trending: Ahmad Dhani Berontak Saat Masuk Mobil Tahanan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Putusan sebelumnya yang memvonis 1,5 tahun penjara kemudian dikurangi menjadi 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang mengabulkan banding Ahmad Dhani.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ujar majelis banding PT Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Meski demikian, Ahmad Dhani mengklaim bahwa perolehan suara dirinya di Dapil Jatim I tersebut sangat cukup untuk mengantarnya menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Trending: Ahmad Dhani Rilis Album Baru Dari Balik Penjara

Jika Ahmad Dhani lolos menjadi Anggota DPR RI, berikut aturan hukumnya yang patut diketahui.

Kata KPU Jabar

Mengutip pemberitaan TribunJabar pada 29 Januari 2019, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, caleg yang tersangkut masalah pidana masih bisa melanjutkan pencalegannya. “Kecuali melanggar pidana pemilu, tidak bisa melanjutkan pencalegan. Itu kan pidana umum, jadi dia masih bisa melanjutkan,” ujar Ketua KPU Jabar, Rifqi Ali Mubarok, di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Selasa (29/1/2019) saat menanggapi vonis Ahmad Dhani.

Lebih lanjut dia mengatakan seorang caleg bisa saja digugurkan dari pemilihan anggota legislatif (Pileg) jika terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu. “Misalkan money politik, kemudian tertangkap, ada bukti dan divonis bersalah, otomatis dicoret (dari Pileg) karena melanggar pidana pemilu,” katanya.

Trending: Anang-Ashanty Kunjungi Ahmad Dhani di Rutan Medaeng

Tak hanya money politic, bentuk pelanggaran pidana pemilu yang lain adalah penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, menghasut dan menghina pihak lain. Pelanggar pidana pemilu, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk dibawa ke proses penyelidikan. Jika dalam proses penyelidikan terbukti melanggar Undang-undang Pemilu, caleg tersebut langsung disanksi.

Hal berbeda terjadi pada caleg terpidana untuk kasus hukum di luar Undang-undang pemilu. Jika caleg tersebut memenangkan perolehan suara, maka ia masih bisa dilantik. “Iya, masih memungkinkan nanti dia dilantik. Yang jelas, dia masih calon anggota legislatif karena masih memenuhi syarat. Kecuali kalau nanti dia tidak memenuhi syarat sebagai calon,” ujarnya.

Trending: Ahmad Dhani Pasang Infus, Mulan Jameela Banjir Air Mata

Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017

Merujuk UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam pasal 240 ayat (1g) tentang persyaratan pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten seorang bakal calon anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten harus memenuhi sejumlah syarat salah satunya tidak dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakannya kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sedangkan dalam Pasal 426 ayat (1) perihal penggantian calon terpilih anggota DPR/DPRD provinsi/kabupaten, penggantian calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:

a. meninggal dunia

b. mengundurkan diri

c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggorta DPR, DPD dan DPRD Porvoinsi atau DPRD kabupaten/kota atau

d. terbukti melkukan tindak pidana pemilu berupa pilitik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap.*

TribunNews )

Artikel SebelumnyaBegini Kejadian Sesungguhnya Saat Audrey Ditanya Hotman Paris
Artikel BerikutnyaBersama Zaskia, Sule: Kita Mau Liat Siapa yang Paling Kuat Di Sini