Bejat, Kapolsek Parigi Setubuhi Anak Seorang Tahanan

Bejat, Kapolsek Parigi Setubuhi Anak Seorang Tahanan
Foto: Kliktrend.com - Kolase/@istimewa

Kliktrend.com – Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) Iptu IDN menjadi sorotan usai video seorang wanita muda mengaku telah diperkosa dua kali viral di medsos.

Video tersebut berisi kesaksian S (20) yang menyebutkan bahwa Iptu IDGN telah melakukan aksi bejatnya di hotel setelah menjanjikan akan membebaskan ayah korban.

Baca Juga: Sedih, Direktur Indomaret Meninggal Setelah Tertimpa Truk Kontainer

Kronologi Kejadian


S mengungkapkan, awalnya dia pergi menjenguk ayahnya yang tengah ditahan Polsek Parigi. Iptu IDGN kemudian datang menemui S dan mengajaknya tidur bersama.

Korban awalnya menolak ajakan Iptu IDGN itu. Tapi Iptu IDGN dengan janjinya akan membebaskan ayah S dari penjara terus melakukan bujuk rayu.

“Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus. Terus akhirnya saya mau karena saya pikir saya punya papa mau keluar, jadi saya mau,” kata S.

Baca Juga: Taufik Hidayat Geram, Merah Putih Tak Dikibarkan di Piala Thomas

Setelah memperkosa S pertama kalinya, Iptu IDGN malah tidak menepati janjinya membebaskan ayah S. Dia hanya memberikan S uang.

“Dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu mama karena dia kasihan mama,” ungkap S.

S yang belum mendapat janji dari Iptu IDGN agar ayahnya bebas malah diajak bertemu kedua kalinya di hotel. Pemerkosaan pun kembali terjadi.

Keterangan Polda Sulteng

Bejat, Kapolsek Parigi Setubuhi Anak Seorang Tahanan
Foto: Kliktrend.com – Web/@detik.com

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto pada Senin (18/10) menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya masih memeriksa kebenaran isi video tersebut.

“Kebenaran dari video pengakuan korban yang berinisial S (20) itu bisa dilihat setelah ada hasil dari pemeriksaan korban” ujar Didik.

“Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan korban dan mungkin sementara berlangsung,” ungkapnya.

Baca Juga: Tukul Arwana Keluar dari Rumah Sakit, Kondisinya Mulai Membaik

Didik mengatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih luas terkait adanya video pengakuan korban.

Namun video tersebut sudah ada sama penyidik untuk dijadikan perbandingan dengan hasil BAP.

“Yah kita tunggu saja dulu hasil pemeriksaan korban, nanti hasilnya akan kami sampaikan secepat mungkin,” ucapnya.

Kompolnas Angkat Bicara

Bejat, Kapolsek Parigi Setubuhi Anak Seorang Tahanan
Foto: Kliktrend.com – Web/@detik.com

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengecam keras peristiwa yang sedang ramai diperbincangkan itu.

Dia mengatakan, Polres Parigi Moutong dan Polda Sulteng masih memeriksa benar tidaknya kasus yang dituduhkan.

Saat ini Iptu IDGN, oknum Kapolsek tersebut sudah dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan.

Baca Juga: Akhirnya Indonesia Menangi Piala Thomas 2020 Setelah Penantian 19 Tahun

“Jika benar, kuat dugaan ada upaya ‘perdagangan’ dalam penanganan kasus tersangka, yang berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan,” ujar Poengky.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum Kapolsek tersebut selain merendahkan martabat perempuan juga dapat memperburuk citra Polri di tengah masyarakat.

“Jika benar, maka dapat diduga berpotensi masuk ke kasus korupsi berupa gratifikasi seksual, serta dapat masuk pula ke tindakan pelecehan seksual atau bahkan perkosaan,” kata Poengky.

Diberi Sanksi Tegas

Bejat, Kapolsek Parigi Setubuhi Anak Seorang Tahanan
Foto: Kliktrend.com – Web/Ist.

Apabila nanti hasil pemeriksaan dan pengakuan anak perempuan S (20) benar, Poengky Indarti meminta pelaku untuk diberikan tindakan atau sanksi tegas.

“Kita semua perlu menunggu kebenaran perkaranya sampai pengawas internal selesai melakukan pemeriksaan. Jika apa yang diungkapkan anak tersangka itu benar, jelas perlu ada sanksi tegas bagi si Kapolsek,” ucapnya.

Baca Juga: Bangga! Indonesia Juara Thomas Cup 2020

Tindakan tegas yang dimaksudkan Poengky Indarti apabila oknum anggota Polri Iptu IDGN benar melakukan perbuatan bejat tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sanksi pidana sesuai pasal-pasal yg dilanggar dan sanksi etik dengan ancaman tertingginya adalah PTDH,” katanya melansir iNews.*

Artikel SebelumnyaSedih, Direktur Indomaret Meninggal Setelah Tertimpa Truk Kontainer
Artikel BerikutnyaSeorang Pendaki Dikabarkan Hilang di Gunung Andong