BPN Prabowo-Sandiaga Siap Bela Ketum PA 212

Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman
BPN Prabowo-Sandiaga siap bela Ketum PA 212 -Detik.com

KLIKTREND.com – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga siap membela Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Marif, yang saat ini menyandang status tersangka. Hal ini terjadi karena BPN BPN Prabowo-Sandiaga merasa janggal dengan penetapan Slamet sebagai tersangka.

“Penetapan (tersangka) Ustaz Slamet juga janggal karena beliau dituduh kampanye padahal tidak mengajak memilih serta tidak menyampaikan visi misi program dan citra diri peserta pemilu,” ungkap juru bicara Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Habiburokhman,Senin (11/2/2019).

[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=V82tTFdPgEU” videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]

Baca juga: Namanya Jadi Trending Topic karena Terjerat UU ITE

Habiburokhman mengatakan, dibandingkan dengan kasus-kasus serupa dirinya merasakan ada standar ganda dalam kasus Slamet Ma’arif. Dia khawatir penetapan tersangka ini malah menimbulkan persepsi di mata masyarakat, kasus ini bernuansa politis.

“Kami khawatir timbul persepsi di masyarakat jika ada desain gerakan khusus untuk menghambat paslon 02 dengan menjerat pendukung 02 secara hukum,” ucapnya.

Dia menegaskan, BPN Prabowo-Sandiaga akan membela Slamet habis-habisan untuk terlepas dari kasus ini.

“Kami pastikan tidak akan biarkan Ustaz Slamet sendirian menghadapi masalah ini. Kami akan fight habis-habisan menempuh langkah hukum agar beliau bisa terlepas dari masalah hukum ini,” tegasnya.

Baca juga: Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali Resmi Dicabut

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif, ditetapkan tersangka oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah. Penetapan tersangka itu terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu.

“Betul kami panggil sebagai tersangka,” kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (10/2/2019).*

( Detik )

Artikel SebelumnyaLanjutan Kasus Video Siswa Merokok yang Tantang Gurunya
Artikel BerikutnyaBerpose Dua Jari, Tiga Pria Diamankan Polisi