Cabut Remisi Susrama, Jokowi Tandatangani Keppres Baru

Cabut Remisi Susrama, Jokowi Tandatangani Keppres Baru
Aksi jurnalis menuntut Presiden Joko Widodo mencabut kembali remisi untuk I Nyoman Susrama - Tempo.co

KLIKTREND.com – Menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, 9 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menyatakan telah menandatangani pencabutan remisi atas pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Pernyataan itu diresmikan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) baru mencabut remisi terhadap pelaku yakni I Nyoman Susrama.

“Sudah saya tanda tangani,” kata Presiden menjawab pertanyaan wartawan perihal remisi tersebut.

Baca jugaRemisi Pembunuh Wartawan Radar Bali Resmi Dicabut

Perlindungan Bagi Pekerja Media

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Keppres baru terkait pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Ia menambahkan, “Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian Presiden.”

“Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” kata Moeldoko.

Ia menambahkan, kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.

Baca jugaPria Ini Gugat Orang Tuanya Karena Telah Melahirkan Dirinya

Aksi Tuntut Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis
Aksi menolak pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama di Jakarta, Jumat (25/1/2019) – kompas.com

Kronologi Pembatalan Remisi Susrama

Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa sendiri terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.

Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukumannya, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi terhadap yang bersangkutan.

Pengajuan remisi terhadap Susrama datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya. Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanda merah, kuning, hijau untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari Presiden.

Ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur.

Presiden melihat dan mendengar tanggapan, keberatan dan aspirasi publik atas remisi tersebut.

Presiden Jokowi juga meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama, mengingat kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.*

(Press Release)

Artikel SebelumnyaPria Ini Gugat Orang Tuanya Karena Telah Melahirkan Dirinya
Artikel BerikutnyaAhok Masuk PDI-P, Ketua Umum PSI Ucapkan Selamat