Dilaporkan ke KPK Karena Diduga KKN, Begini Tanggapan Gibran

Dilaporkan ke KPK Karena Diduga KKN, Begini Tanggapan Gibran
Foto: Kliktrend.com - Web/@tribunnews

Kliktrend.com – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan yang atas dua orang putra Presiden Joko Widodo itu dilakukan Ubedilah pada Senin (10/1/2022).

Sementara materi laporan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua Anak Presiden Diduga Melakukan KKN


Dugaan KKN Ubedilah mengatakan, laporan ini terkait dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Menurut dia, pada tahun 2015 ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Banyak Pihak Diduga Terlibat KKN

Dilaporkan ke KPK Karena Diduga KKN, Begini Tanggapan Gibran
Foto: Kliktrend.com – Web/@CNNindonesia

Menurut Ubedilah, dugaan KKN sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujarnya.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” kata dia.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Vicky Prasetyo Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

Dalam laporannya, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari ventura ke perusahaan Gibran dan Kaesang.

Atas pelaporan tersebut, Ubedilah meminta lembaga antirasuah memanggil Presiden Jokowi guna menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam perkara ini.

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” tuturnya.

Tanggapan Gibran Rakabuming

Dilaporkan ke KPK Karena Diduga KKN, Begini Tanggapan Gibran
Foto: Kliktrend.com – Web/@detik

Respons Gibran Atas pelaporan ini, Gibran pun telah angkat bicara. Wali Kota Solo itu mengaku tak tahu menahu perihal dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya dan Kaesang.

“Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap,” kata Gibran.

Baca Juga: Diperiksa Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik, Doddy Sudrajat Hanya Tundukkan Kepala

Gibran mengaku belum menerima informasi terkait pelaporan dirinya ke KPK. Namun demikian, ia mengaku siap jika diperiksa dan dipanggil KPK mengenai laporan tersebut.

“Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan,” kata putra sulung Jokowi itu.

Tanggapan KPK

Dilaporkan ke KPK Karena Diduga KKN, Begini Tanggapan Gibran
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

KPK pun membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan itu dan akan ditindaklanjuti.

“Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan, pihaknya akan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang diduga menyeret nama Gibran dan Kaesang tersebut.

Baca Juga: Pedangdut Velline Chu Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Verifikasi itu, kata dia, untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau kemudian diarsipkan.

“Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Ali.*

Artikel SebelumnyaFerdinand Hutahaean Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Artikel BerikutnyaBawa Anak yang Lahir Prematur Syuting di TV, Lesty Kejora Dihujat Netizen