Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ashanti Terancam Hukuman 4 Tahun Bui

Istri Anang Hermansyah tersebut terancam hukuman 4 tahun kurungan.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ashanti Terancam Hukuman 4 Tahun Kurungan
Ashanti - Instagram/@ashanty_ash

KLIKTREND.com Penyanyi Ashanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Martin Pratiwi atas dugaan penipuan atau penggelapan. Istri Anang Hermansyah tersebut terancam hukuman 4 tahun kurungan.

Sebelumnya, pada pada 26 Juni 2019 lalu, ia juga telah dilaporkan oleh pihak yang sama ke Pengadilan Negeri Tangerang. Saat itu, Martin mengajukan gugatan perdata karena mengakui telah mengalami kerugian materil dan immateril dengan total Rp 9,4 miliar.

Ashanti Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Ashanti Dilaporkan ke Polda Metro Jaya – Suara.com

Dalam laporan ke Polda Metro Jaya kali ini, pihak Martin Pratiwi sebagai pelapor menjerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atas dugaan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukum 4 tahun kurungan. Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/4393/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum

Dikutip Suara.com, hingga kini, pihak Martin Pratiwi masih belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Demian juga pihak Ashanty.

TrendingInilah 68 Anggota Paskibraka dari 34 Provinsi, Siapa Wakili Daerahmu?

Ashanti Dituduh Ingkari Perjanjian Kerjasama

Diberitakan sebelumnya, Ashanty dituduh mengingkari perjanjian kerja sama secara sepihak dengan Martin Pratiwi.

Tak tanggung-tanggung, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 26 Juni 2019 itu senilai Rp 9,4 miliar.

TrendingMengenal Yenita, Dosen Untar yang Memiliki 13 Gelar Akademik

Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/6/2019), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.

Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.

Penggugat juga merasa merugi secara immateril sebesar Rp 4,9 miliar.

Trending10 Paskibraka Cantik Pembawa Bendera Pusaka, Nomor 7 Paling Unik

Rinciannya, yakni tidak lagi mendapatkan keuntungan bulanan dari bisnis kosmetiknya dengan Ashanty yang satu bulannya rata-rata mendapatkan omset senilai Rp 3,9 miliar.

Kerugian immateril lainnya adalah adanya perasaan terhina dan teraniaya yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

Dengan kata lain, jika ditotal dua jenis kerugian tersebut, Martin Pratiwi menggugat Ashanty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 9,4 miliar.*

Artikel SebelumnyaInilah 68 Anggota Paskibraka dari 34 Provinsi, Siapa Wakili Daerahmu?
Artikel BerikutnyaIntip 10 Potret Keakraban Betrand Peto dengan Thalia yang Bikin Netizen Baper