Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Diperiksa KPK

Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Diperiksa KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - jarrak.id

KLIKTREND.com – Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka menjadi salah satu target pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait persoalan in, Putut akan dimintai keterangannya dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Arfak, Papua Barat.

“Putut Hari Satyaka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka NPS (Penjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (21/2/2019).

Penyidik lembaga antirasuah juga turut memanggil Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo dan Kasubdit DAK Fisik II Kemenkeu Yuddi Saptopranowo. “Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS,” kata Febri.

Baca juga: Anang-Ashanty Kunjungi Ahmad Dhani di Rutan Medaeng

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman sebagai tersangka. Selain Sukiman, KPK juga menjerat Pelaksana Tugas atau PJ Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.

Sukiman diduga menerima hadiah atau janji dari Natan Pasomba. Janji tersebut terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Awalnya, pihak Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pihak Kemenkeu meminta bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.

Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU). Selain itu ada juga dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca juga: Demi Selundupkan Kucing, Perempuan Ini Pura-Pura Hamil

Suap senilai 4,41 miliar

Natan Pasomba diduga memberi Rp 4.41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 3.96 miliar dan valas USD 33.500. Dari jumlah tersebut, SKM (Sukiman) diduga menerima suap sebesar Rp 2.65 miliar dan USD 22 ribu.

Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pegunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp 49.915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp 79.9 miliar. Sukiman sendiri sempat diperiksa dalam proses penyelidikan pada November 2011.

Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast sebagai swasta.*

Merdeka )

Exit mobile version