Divonis Penjara 4 Bulan, Rachel Vennya Tidak Dikurung

Foto: Kliktrend.com - Web/@kapanlagi

Kliktrend.com – Rachel Vennya, Salim Nauderer, serta Maulida divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Hanya saja, tuntutan tersebut tak perlu dijalankan selama tiga terdakwa tidak melakukan tindak pidana dalam delapan bulan ke depan.

Baca Juga: Dewi Perssik Pasang Badan Bela Fuji Saat Diserang Nikita Mirzani

Keputusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Rachel Vennya Wajib Bayar Rp50 Juta


Selain itu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida masing-masing diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

Jika tak mampu, denda akan diganti dengan pidana 1 bulan penjara.

Baca Juga: Belum Selesai, Gisel Diperiksa Lagi Terkait Kasus Video Syur

“Dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan,” sambungnya.

Tuntutan tersebut berlaku bagi terdakwa Ovelina sebagai oknum yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur karantina.

Kasus Rachel Vennya

Divonis Penjara 4 Bulan, Rachel Vennya Tidak Dikurung
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Kaburnya Rachel Vennya dan dua orang lainnya itu dari Wisma Atlet awalnya terungkap dari curhatan seorang warganet di media sosial.

Rachel Vennya pun dalam beberapa kesempatan akhirnya mengakui apa yang dilakukan itu sebuah kesalahan.

Dia beralasan tak menyelesaikan karantina usai pulang dari Amerika Serikat karena merasa tidak nyaman.

Baca Juga: Breaking News, Wali Kota Bandung Meninggal Dunia Saat Hendak Salat Jumat

Rachel Vennya bahkan rela menggelontorkan uang Rp 40 juta agar bisa kabur dari masa karantina.

Menurut pengakuan Rachel Vennya, uang itu diberikan kepada seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

“Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina,” kata Rachel Vennya dalam persidangan.

Oknum TNI Dapat Rp30 Juta

Foto: Kliktrend.com – Web/@pikiranrakyat

Terdakwa Ovelina kemudian membagi uang Rp 40 juta itu pada anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.

Oknum TNI AU tersebut mendapat bagian Rp 30 juta dan ditransfer lewat rekening adiknya, Kania.

Kania yang kaget rekeningnya mendapat transferan uang sejumlah Rp 30 juta langsung mengembalikan pada Ovelina.

Baca Juga: Gandeng Menggarai Barat, Kominfo Targetkan 20.000 Warga NTT Jadi Talenta Digital

Dalam proses pelarian itu, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta Rachel Vennya dijemput menuju Wisma Atlet dengan alibi menjalani karantina.

Belum sempat masuk ke Wisma Atlet, janda dua anak itu telah ditunggu oknum TNI AU dan diantar pulang kerumahnya.

“Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata,” terang Rachel Vennya.*

Exit mobile version