Dua Kali Dipenjara Karena Narkoba, Ridho Rhoma Bebas Besok

Foto: Kliktrend.com - Web/@detik

Kliktrend.com – Sebuah kabar baik datang dari keluarga besar raja dangdut Indonesia, Rhoma Irama pada lebaran tahun 2022 kali ini.

Sang anak yang tengah ditahan karena kasus narkoba, Ridho Rhoma dikabarkan akan bebas dari sel tahanan usai lebaran nanti.

Trending: Ternyata Iqlima Kim Sendiri yang Kirim Foto Hampir Telanjang ke Hotman Paris

Kabar mengenai bebasnya Ridho Roma disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan pada Minggu (1/5/2022).

Ridho Roma Bebas Besok


Dalam keterangannya, Tony Nainggolan menyebutkan bahwa Ridho Roma harusnya dibebaskan pada 5 Mei 2022. Akan tetapi hitungan itu belum termasuk potongan remisi lebaran.

“Jadi dia itu rencana dibebaskan bersyarat, kalau tanggal sekitar 2 atau 3, bulannya ya bulan ini bulan 5. Cuma itu hitungan belum dapat remisi Lebaran dia,” ucap Tony Nainggolan melansir detikcom.

Trending: Raffi Ahmad Ternyata Sudah Tahu Arya Saloka dan Amanda Manopo Selingkuh

Jika dihitung dengan potongan remisi lebaran, maka Ridho Rhoma kemungkinan akan menghirup udara bebas pada 3 Mein 2022.

“Nanti kalau dia dapat remisi Lebaran memang dikorting sekitar 2 sampai 3 hari, lebih cepat bebasnya. Kemungkinan besar tanggal 3 kali remisinya turun dan SKnya sempat diubah,” pungkasnya.

Kasus Ridho Roma

Dua Kali Dipenjara Karena Narkoba, Ridho Rhoma Bebas Besok
Foto: Kliktrend.com – web/@tribunnews

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada 4 Februari 2021 di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan. Atas kasus tersebut putra raja dangdut itu divonis dua tahun penjara.

Pada saat penangkapan polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi yang ditemukan di kantong celana Ridho Rhoma.

Trending: Tanggapi Banding Doddy Sudrajat, Haji Faisal: Tidak Habis Pikir

Ini bukanlah kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Pada 2017 silam, Ridho Rhoma pernah ditangkap atas kasus yang sama.

Saat penangkapan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman terhadap Ridho Rhoma yaitu 10 bulan rehabilitasi.*

Exit mobile version