Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto: Kliktrend.com - Web/@detik

Kliktrend.com – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean langsung ditahan oleh Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/1).

Ferdinand Hutahaean merupakan tersangka atas kasus cuitan bermuatan SARA di Twitter yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Vicky Prasetyo Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

Penahanan ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan selama sekitar 11 jam dan menetapkan Ferdinand menjadi tersangka.

Alasan Polisi Menahan Ferdinand Hutahaean


Menurut keterangan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa alasan dilakukannya penahanan atas pertimbangan subjektif dan objektif.

“Untuk tindaklanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Diperiksa Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik, Doddy Sudrajat Hanya Tundukkan Kepala

Adapun pertimbangan subjektif karena penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.

“Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang beraangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti,” ujar dia.

Terjerat Pasal Menimbulkan Keonaran

Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto: Kliktrend.com – Web/@cnnindonesia

Adapun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak menggunakan pasal penistaan agama saat menetapkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.

Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan polisi menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara hingga 10 tahun kepada Ferdinand.

Baca Juga: Pedangdut Velline Chu Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Ramadhan merinci penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Pasal yang disematkan kepada Ferdinand saat ini berkaitan dengan unggahan yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

“Sementara tadi tidak (menggunakan pasal penistaan agama),” ucap Ramadhan menegaskan.

Cuitan Ferdinand Hutahaean

Ferdinand Hutahaean Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Sebagai informasi, dalam akun media sosialnya @FerdinandHaean3, Ferdinand mengunggah sebuah tulisan berkonten SARA yang diduga menyinggung pihak tertentu.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, mahasegalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulisnya.

Secara terpisah, Ferdinand mengaku saat mengunggah twit tersebut, dirinya sedang sakit sehingga terjadi perdebatan dalam dirinya. Perdebatan itu kemudian dituangkan dalam sebuah cuitan yang kemudian menjadi viral.

Baca Juga: Liburan di Bali, Chelsea Olivia Sakit Setelah Keracunan Makanan

“Yang memang ini lah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin bahwa saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati,” ujar dia.

Ia menambahkan, penyakitnya itu cukup mengkhawatirkan. Kemudian, Ferdinand menjelaskan, saat itu pikirannya berpikir bahwa ada kemungkinan dirinya akan segera meninggal dunia.

Menurut dia, perdebatan antara pikiran dan hatinya berlangsung panjang namun tidak secara rinci semuanya dicuitkan dalam akun Twitter-nya.

Ia juga menegaskan, cuitan itu tidak dimaksudkan untuk menyerang pihak manapun. Ferdinand menekankan cuitan tersebut merupakan percakapan antara hati dan pikirannya saja.

“Jadi mu dan ku-nya itu adalah pikiran dan hati saya, tidak untuk pihak lain sama sekali,” tegasnya.

Artikel SebelumnyaDiduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Vicky Prasetyo Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi
Artikel BerikutnyaDilaporkan ke KPK Karena Diduga KKN, Begini Tanggapan Gibran