Habisi Nyawa Dua Orang Begal, Korban di Lombok Jadi Tersangka

Foto: Kliktrend.com - Web/@tribunnews

Kliktrend.com – Seorang pria berinisial M (34) asal Desa Ganti, Praya Timur, Lombok harus menerima kenyataan pahit setelah membela diri dari aksi pembegalan.

Ia dinyatakan bersalah dan menjadi tersangka setelah aparat kepolisian memastikan bahwa dirinyalah yang menyebabkan dua orang pemuda meninggal dunia.

Trending: Sah, Haji Faisal Menang Gugatan Hak Perwalian Gala Sky

Kasus ini menjadi sorotan publik di media sosial lantaran kedua orang yang ditemukan meninggal di jalan raya Desa Ganti merupakan pelaku pembegalan.

Korban Lawan Begal


Menurut keteranagan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana, dua orang pemuda yang meninggal diduga pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan alias begal.

“Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya,” kata Ketut Tamiana.

Trending: Tak Nyaman dengan Hotman Paris, Iqlima Kim Mundur Sebagai Aspri

Ia juga menyampaikan, identitas korban dan pelaku pembunuhan berinisial M (34) warga Desa Ganti, Praya Timur, saat ini sudah diamankan di Polres Lombok Tengah.

Tidak hanya itu, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan dua pelaku percobaan pencurian lainnya yakni W (32) dan H (17) yang merupakan teman atau rekanan dari terduga pelaku P dan OWP yang sudah meninggal di lokasi saat beraksi.

Kronologi Kejadian

Habisi Nyawa Dua Orang Begal, Korban di Lombok Jadi Tersangka
Foto: Kliktrend.com – Web/@suara

Menurut informasi yang beredar, peristiwa nahas itu terjadi berawal saat korban percobaan pencurian (pelaku pembunuhan) M, akan menuju Lombok Timur.

Ketika tiba di lokasi peristiwa, M dihadang empat orang pelaku yaitu P (terduga pelaku yang meninggal), OWP (terduga pelaku yang meninggal), bersama dua rekannya yaitu W dan H.

Ketika keempat pelaku akan mengambil sepeda motor milik M, dia berusaha melakukan perlawanan dengan masing-masing membawa senjata tajam yang mengakibatkan dua orang pelaku P dan OWP meninggal dunia.

Trending: Fakta Baru, Gala Sky Disebut Anak Pengacara Vanessa Angel

Sedangkan kedua pelaku yaitu W dan H melarikan diri ketika melihat dua temannya tersungkur.

“Saat ini ketiga pelaku baik pelaku pembunuhan maupun pelaku percobaan pencurian masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Wakapolres.

“Korban begal, yakni M kita kenakan Pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun Pasal 351 KUHP Ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” pungkasnya.

Warga Minta Kapolres Dicopot

Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Sementara itu, Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris siap pasang badan dalam kasus ini.

Dia sendiri sangat menyayangkan korban M justru menjadi tersangka dalam kasus ini. Padahal, kata dia korban hanya berusaha melindungi diri.

“Kami berharap korban M dibebaskan. Dan kami minta kepada Kapolda untuk memecat Kapolres Lombok Tengah,” tegasnya.

Trending: DPR yang Nonton Bokep Saat Rapat Ternyata Paman Mikha Tambayong

Selain itu, Lalu Wink Haris juga meminta dukungan kepada masyarakat melalui media sosial Facebook. Dalam cuitannya, dia berharap agar pihak kepolisian membebaskan segala pasal untuk korban.

“#SAVE AMAQ SINTA. #COPOT KAPOLRES LOTENG…!!!,” tulisnya.

Status Lalu Wink Haris pun hingga berita ini diturunkan sudah mendapat 333 like dan 148 komentar yang mendukung agar korban M dibebaskan.*

Exit mobile version