Hasil Pilpres 2019 Jokowi-Ma’ruf Menang, Begini Reaksi BPN

"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan," kata Azis.

KLIKTREND.com – Pemilihan Umum 2019 telah usai. Berdasarkan hasil yang diperoleh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Pengumuman hasil rekapitulasi suara dari 34 provinsi dan luar negeri (PPLN), berlangsung pada Selasa (21/5/2019).

Hal ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional, pada Selasa.

Trending: Kumpulkan Media Asing, Prabowo Bahas Kecurangan Pemilu

Jokowi-Ma’ruf Menang

Berdasarkan hasil yang diumumkan, pasangan calon kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin memenangkan pilpres 2019.

Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Sementara itu, kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional. Sedangkan total keseluruhan jumlah suara sah nasional yakni sebesar 154.257.601.

Trending: Di Arab Saudi, Presiden Jokowi Jadi Sampul Majalah Gaya Hidup

Ketua KPU RI, Arief Budiman menjelaskan, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada peserta pemilu yang tidak puas untuk mengajukan gugatan.

Diketahui sebelumnya, Prabowo mengatakan tak akan menerima hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU.

Dengan begitu, apabila Prabowo tidak menyetujui hasil pilpres, kubu 02 hanya memiliki waktu tiga hari.

“Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Arief, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.

Trending: Di Kota Malang Jokowi Menang, Saksi Prabowo Tolak Tanda Tangan

Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25- 27 Mei 2019.

Namun, jika terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU harus menunggu putusan MK dikeluarkan.

Setelah adanya putusan MK, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.

Trending: Terkait Pertemuan Jokowi dan AHY, Begini Kata TKN

Reaksi BPN Terkait Hasil KPU

Saksi dari BPN, Aziz Subekti memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu. Namun pihaknya mengatakan tak dapat menandatangani dokumen tersebut.

“Kami menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggara pemilu. Tetapi mohon maaf, kami tidak bisa menandatangani dokumen hasil rekapitulasi ini,” kata Aziz Subekti, Selasa (21/5/2019) dini hari.

“Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan,” kata Azis

Trending: Bagi Penemu Bukti Prabowo Dicurangi, Relawan Jokowi Siapkan Rp 100 M

Sedangkan DPP Berkarya sebagai partai koalisi kubu 02, Badaruddin Andi Picunang juga menolak menandatangai dengan alasan belum adanya instruksi dari pimpinan.

“Mohon maaf, kami juga belum bisa menandatangani berkas. Kami sebagai partai yang mendukung Prabowo-Sandi, ikut keputusan dan belum ada instruksi dari pimpinan,” jelas dia.

Hal yang senada juga disampaikan oleh saksi dari PKS dan PAN. “Mohon maaf, kami merasa perjuangan masih bisa kami lanjutkan di tingkat berikutnya. Jadi, kami tidak menandatangani dokumen,” kata mereka.

Diketahui Prabowo Subianto sempat mengatakan berencana tak mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilpres nantinya lantaran tak mempercayai kenetralan MK.

Trending: Terkait Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara, Begini Kata Presiden Jokowi

Hal itu diungkapkan Anggota Dewan Pengarah BPN Fadli Zon, dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

“Kemungkinan besar tentu tidak akan ke MK dengan catatan dari pemilu yang lalu ya. Nanti akan kita lihat. Nanti pasti finalnya akan dinyatakan oleh paslon,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Trending: Tetapkan Hasil Pemilu 2019 Sehari Lebih Cepat, Ini Alasan KPU

Ia kemudian menjelaskan kembali pengalaman kubunya saat mengajukan gugatan pilpres ke MK pada tahun 2014.

“Bahkan waktu itu hard evidence sudah disiapkan, bahkan untuk materainya saja habis bermiliar-miliar waktu itu,” kata dia.

Menurut Fadli, pihaknya akan menyerahkan kepada masyarakat bagaimana untuk bersikap.

“Rakyat yang memiliki sikap. Itu kan ada yang memilih, yang memilih tentu mempunyai sikap terhadap itu, yang memilih kan puluhan juta,” kata dia.*

TribunNews )

Artikel SebelumnyaAndre Taulany Kembali Tampil di TV
Artikel BerikutnyaLuna Maya Dipuji, Syahrini Diledek Cuma Punya Teman Sosialita Tua