Heboh, Rachel Vennya Dibantu Oknum TNI Kabur dari Tempat Karantina

Heboh, Rachel Vennya Dibantu Oknum TNI Kabur dari Tempat Karantina
Foto: Kliktrend.com - Ist/@rachelvennya

Kliktrend.com – Kasus Rachel Vennya yang kabur dari tempat karantina usai pulang dari Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu memunculkan fakta baru.

Kabar kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara bermula dari unggahan seorang netizen di instagram yang memasukkan data artis tersebut di Wisma Atlet.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Baim Wong Kena Karma dan Tidak Ikhlas Minta Maaf

Dari cerita yang diunggahnya, Rachel saat itu seharusnya menjalani karantina selama delapan hari, tapi hanya melakukannya selama tiga hari.

“Ohhh Dia yg harusnya karantina di Wisma Atlet selama 8 hari eh Tapi baru 3 Hari langsung kabur???” tulis @celeverdid pada 8 Oktober 2021.

Lebih lanjut, akun tersebut juga menyebut awalnya Rachel berniat kabur sejak dari bandara.

Namun, niatnya diketahui petugas, sehingga akhirnya ibu dua anak itu melakukan karantina di Wisma Atlet.

Baca Juga: Viral! Mahasiswa Dibanting Polisi Saat Demo Hingga Kejang

“Di Wisma itu gratis, ya itu tadi saya bilang, dia itu mau kabur pas di bandara waktu disuruh karantina, cuma keburu ketauan waktu di jalan, akhirnya pas ditelepon sama petugas dia bilangnya mau ke wisma atlet bukan mau kabur,” tulis akun @cleverdid.

Rachel Vennya Dibantu Oknum TNI

Heboh, Rachel Vennya Dibantu Oknum TNI Kabur dari Tempat Karantina
Foto: Kliktrend.com – Ist/@rachelvennya

Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi terkait kebenaran kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan otoritas terkait, ditemukan sebuah fakta yang mengejutkan dimana ada seorang oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut terlibat.

Hal ini diumumkna Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS setelah Kodam Jaya melakukan penyelidikan mulai dari bandara Soekarno Hatta hingga Rachel Vennya tiba di Wisma Atlet.

Baca Juga: Baim Wong Minta Maaf pada Kakek Suhud, Nikita Mirzani: Lapor Polisi!

“Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya tindakan Non Prosedural oleh oknum anggota pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina,” kata Herwin.

Atas perintah Pangdam Jaya selalu Pangkogasgabpad Covid-19, kata Herwin, proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap FS akan dilakukan secepatnya.

“Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal,” kata Herwin.

Rachel Vennya Tidak Berhak Berada di Wisma Atlet

Heboh, Rachel Vennya Dibantu Oknum TNI Kabur dari Tempat Karantina
Foto: Kliktrend.com – Ist/@rachelvennya

Meski ketahuan tidak menyelesaikan masa karantina hingga delapan hari di Wisma Atlet, fakta bahwa Rachel Vennya tidak harus berada di sana juga menarik perhatian publik.

“Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut,” tegas Herwin.

Baca Juga: Aduh, Atlet Pencak Silat Jateng Bertarung Saat Hamil

Hal ini mengacu pada surat keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021 bahwa yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet ada tiga kategori.

Mereka adalah pekerja imigran Indonesia, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan dari luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas luar negeri.

Oknum TNI yang Terlibat akan Diproses

Heboh, Rachel Vennya Dibantu Oknum TNI Kabur dari Tempat Karantina
Foto: Kliktrend.com – Ist/@rachelvennya

Meski demikian, Pangdam Jaya memerintahkan penyidikan terhadap oknum TNI berinisial FS yang diduga membantu Rachel untuk kabur dari karantina kesehatan.

Herwin mengatakan, Pangdam Jaya meminta proses penyidikan terhadap oknum tersebut dilakukan secepatnya.

Baca Juga: Mengenal Dewi Isma Hoeriah Penyanyi Asli ‘Yamete Kudasai’

Menurut Herwin, hal ini perlu dilakukan sebagai bahan evaluasi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8×24 jam.

FS sendiri diduga mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Adapun FS bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.*

Artikel SebelumnyaNikita Mirzani Sebut Baim Wong Kena Karma dan Tidak Ikhlas Minta Maaf
Artikel BerikutnyaHeboh, Pria Asal Turki Nyatakan Cinta pada Rizky Billar