Hina Sahabat Vanessa Angel, Medina Zein Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kliktrend.com – Medina Zein akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan sahabat Vanessa Angel, Marissya Icha.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy. Kata Ramzy, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Baca Juga: Cuit Allahmu Lemah di Twitter, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dalam keterangannya pada Rabu (5/1/2022) menyebutkan bahwa laporan yang dibuat 5 September 2021 lalu itu mengalami perkembangan cukup siginifikan.

Medina Zein akan Dipanggil Kepolisian


Pada agenda berikutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Medina. Istri Lukman Azhari itu bakal dipanggil pada 10 Januari mendatang.

“SP2HP-nya enggak boleh dikasih lihat, jadi saya bacakan saja. SP2HP tersebut telah kami terima, yang menyatakan bahwa telah melakukan gelar perkara, ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka,” tutur Ramzy.

Baca Juga: Sunan Kalijaga Pamer Uang Rp5 Miliar Setelah Dituduh Sepi Job

Lebih lanjut, Ramzy memastikan bahwa proses penyidikan bakal segera berjalan. Sehingga tidak ada lagi upaya mediasi yang bakal dilakukan dengan pihak Medina.

“Tidak ada proses mediasi kembali karena kita sudah melakukan mediasi dua kali dan terakhir mediasinya dinyatakan gagal,” pungkasnya.

Keterangan Polda Metro Jaya

Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan telah membenarkan terkait status Medina Zein yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Terkait dengan kasus yang menimpa saudari Medina Zein atas laporan dari saudari Marissya Icha, bisa saya sampaikan pada hari ini Polda telah menetapkan saudari Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan pencemaran nama baik,” kata Zulpan.

Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga: Sindikat Mafia Tanah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Menghabisi Mantan Wamenlu RI

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Saat disinggung soal kemungkinan Medina Zein ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka, Zulpan tak mau berkomentar banyak.

Ia hanya mengatakan untuk menunggu waktu karena saat ini Medina baru saja ditetapkan sebagai tersangka.*

Artikel SebelumnyaCuit Allahmu Lemah di Twitter, Ferdinand Hutahaean Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Artikel BerikutnyaART yang Dibunuh Finalis MasterChef Malaysia Ternyata Punya Satu Anak di Sulsel