Hotman Paris Komentari Isi RKUHP

"RUU KUH Pidana, Rancangan UU teraneh di dunia," kata Hotman.

KLIKTREND.com – Polemik tentang RKUHP mendapatkan kritikan baik dari kalangan mahasiswa, maupun akademisi, artis dan juga pengacara Kondang Hotman Paris.

Akibat RUU KUHP ini, mahasiswa di seluruh Indonesia turun ke jalan menyalurkan asprasi mereka kepada pemerintah.

Diketahui mahasiswa seluruh Indonesia melakukan aksi penolakan terhadap RKUHP pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019).

Trending: Dukung Demo Mahasiswa, Begini Sosok Ananda Badudu

Komentar Fahri Hamza Soal Aksi Mahasiswa

Rancangan Undang-undang (RUU) termasuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terus bergejolak di Tanah Air bersama rancangan Undang-undang lainnya.

RKUHP dinilai memiliki beberapa pasal yang bisa berimbas ‘karet’ kepada masyarakat nantinya.

Bahkan penolakan rancangan tersebut sampai membuat mahasiswa di seluruh Indonesia bersatu menyampaikan penolakannya.

Aksi demo tersebut sampai membuat ratusan orang termasuk warga sipil menjadi korban.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah malah mempertanyakan aksi demo mahasiswa yang memprotes RUU tersebut.

Itu (KUHP lama) mazhab lalu. Itu yang kita lawan. KUHP ini adalah KUHP demokrasi, negara batasi segala bentuk tindakan yang sifatnya represif terhadap rakyat.

“Kok kita pengin balik kolonial, ada apa?,” kata Fahri, Selasa (24/9/2019), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Fahri mengatakan kalau beberapa pasal seperti unggas yang masuk ke pekarangan orang lain dan tentang gelandangan sebenarnya sudah ada di KUHP lama.

“Itu ada di KUHP lama, bukan KUHP baru. Di KUHP baru dijadikan denda. Masalahnya apa? Kita ini ingin dianiaya negara. Memang mentalitas kita jelek. Kita ini sebenarnya feodal. Kita ini ingin ada Ratu Adil, ada yang menyiksa, ada yang mengontrol kita,” ujarnya.

Fahri Hamza/Ist

Trending25 Poster dan Spanduk Lucu Saat Aksi Demo Mahasiswa

Hotman Paris Komentari RKUHP

Sementara itu, pengara kondang Hotman Paris juga ikut mengomentari RUU KUHP yang baru dan menuai perdebatan tersebut.

Hotman menyampaikan tanggapannya terkait RKUHP dalam sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya.

Melalui video di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman dengan tegas mengatakan kalau RUU tersebut merupakan rancangan teraneh di dunia. “RUU KUH Pidana, Rancangan UU teraneh di dunia,” kata Hotman di video.

Hotman kemudian menganalisis salah satu pasal yaitu pasal 100. “Menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan dengan mas apercobaan 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting,”

“Ya kalau tidak terlalu penting ngapain dihukum mati?!”

“Ini benar-benar nggak masuk di akal gue ini,” terang Hotman.

Hotman Paris yang merupakan seorang pengacara merasa kalau rancangan UU tersebut bermasalah. “Ini, benar-benar bukan karya dari praktisi hukum,

“KUHP itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan itu memerlukan pengalaman yang lama,” pungkas Hotman.

Sindiran Hotman Paris dan Aksi Mahasiswa soal RKUHP
Aksi Mahasiswa soal RKUHP/Ist

Trending: Kronologi Dian Sastro Disebut Bodoh oleh Menteri Yasonna

Hasil Audiensi Mahasiswa dengan DPR

Adapun hasil audiensi mahasiswa yang melakukan aksi demo di Gedung DPR RI. Menurut mereka ada sejumlah pasal di dalam revisi UU KPK dan RUU KUHP yang dinilai kontroversial.

Salah satu perwakilan mahasiswa bahkan menyebut akan terus mengawal agar RUU KUHP tak disahkan DPR. Dan hari ini Selasa (24/9/2019), menjadi waktu terakhir yang diminta mahasiswa untuk memastikan bahwa RUU KUHP dibatalkan.

Lantas, apa isi salah satu poin yang menjadi perhatian publik dalam revisi UU KPK?

Soal aturan penyidik wajib sehat jasmani dan rohani. Isi dari Pasal 45A Ayat 1 ini diduga bertujuan menyingkirkan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK.

Mereka menyuarakan penolakan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Revisi Undang-Undang KUHP (RUU KUHP).

Protes Mahasiswa soal RKUHP
Protes Mahasiswa soal RKUHP/Ist

TrendingHotman Paris Bongkar Kebohongan Barbie Kumalasari

Dalam aksi itu, para mahasiswa menilai DPR telah mencederai amanat reformasi. Munculnya revisi UU KPK dan Revisi KUHP menjadi kontroversi hingga banyak penolakan dari masyarakat.

Ada beberapa pasal di dalam revisi UU KPK dan RUU KUHP yang dinilai kontroversial.

Sementara itu, Sekjen DPR Indra Iskandar menerima audiensi mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa terkait pengesahan sejumlah RUU di depan Gedung DPR/MPR/DPD.

Audiensi itu menghasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya adalah DPR tidak boleh mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, dan RUU KUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

Berikut hasil audiensi lengkap mahasiswa dengan DPR:

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota

2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan

3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RUU KUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RUU KUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.*

Artikel Sebelumnya6 Artis yang Protes dengan Revisi UU KPK dan RKUHP
Artikel BerikutnyaFakta Tentang Mahasiswi Cantik yang Viral Usai Aksi Demo