Hukum Pidana Menanti Kapolres Nunukan Usai Pukul Anggota

Hukum Pidana Menanti Kapolres Nunukan Usai Pukul Anggota
Foto: Kliktrend.com - Kolase/Ist

Kliktrend.com – AKBP SA, eks Kapolres Nunukan yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap salah satu anggotanya, Brigadir SL terancam pidana.

Hal tersebut disampaikan secara langsong oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Kombes Budi Rachmat pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Tendang Kemaluan Pacar, Atlet Catur Indonesia Dipenjara 8 Bulan

Meski demikian, keputusan soal kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau bukan itu tergantung hasil visum terhadap Brigadir SL.

Menunggu Hasil Visum


Pasca mengalami pemukulan, Brigadir SL dikabarkan melakukan visum. Hal itu untuk mengetahui luka yang dialami oleh korban usai insiden tersebut.

Sejauh ini hasil visum Brigadir SL pun masih belum keluar. Nantinya, tim kedokteran yang akan menganalisa luka yang dialami korban.

“Korban langsung diarahkan ke rumah sakit terdekat untuk visum luar. Untuk menyatakan apakah ini ada lebam atau segala macam,” kata Budi Rachmat.

Baca Juga: Viral, Pria Muda di Bali Dikeroyok Saat Beli Mobil

Budi juga menyampaikan visum ini nantinya juga untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa ditarik ke unsur tindak pidana atau tidak.

“Prosesnya masih belum lengkap apakah ke pidana atau disiplin. Kita perlu visum dari si korban ini ketika dilihat dari bekas lukanya kan. Kalau tidak apa-apanya ngapain masuk ke pidana atau tidak nanti dilihat dari hasil proses pemeriksaan,” tukasnya.

Diganti Kapolres Baru

Hukum Pidana Menanti Kapolres Nunukan Usai Pukul Anggota
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunkaltara

Pelaku pemukulan yang sempat viral beberapa waktu lalu juga dikabarkan kini telah digantikan oleh AKBP Ricky Hadiyanto.

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmad membenarkan adanya surat telegram tersebut.

“Kapolres Nunukan sementara dinonaktifkan dahulu,” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Haters Doakan Amanda Manopo Agar Kakinya Patah

Dalam surat telegram itu, AKBP SA diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab jabatan Kapolres Nunukan Polda Kaltara kepada Kapolda Kaltara.

Selanjutnya, melaksanakan tugas sebagai Pamen Biro SDM Polda Kaltara dalam rangka pemeriksaan terkait video viral pemukulan terhadap personel Polres Nunukan Polda Kaltara.

Eks Kapolres Nunukan Mengaku Khilaf

Video Kapolres Nunukan Aniaya Anggotanya Viral di Medos
Foto: Kliktrend.com – Web/@inews

Eks Kapolres Nunukan AKBP SA sendiri mengaku khilaf saat tengah menganiaya Brigadir SL pada pada 21 Oktober 2021 lalu.

Penyesalan itu disampaikan oleh AKBP SA saat tengah diperiksa Propam Polda Kalimantan Utara.

“(Motifnya) karena khilaf. Saya ketemu saya tanya dia khilaf dan jengkel. Jengkel jadi khilaf,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmad.

Budi menyampaikan AKBP SA jengkel dengan Brigadir SL karena wajahnya tak muncul saat menghadiri zoom meeting dengan Mabes Polri.

Baca Juga: Undang Farhat Abbas, Netizen Kecewa dengan Deddy Corbuzier

Padahal, dia telah ditunjuk untuk masalah tersebut. Namun demikian, kejengkelan itu tidak bisa menjadi alasan yang dapat dibenarkan untuk menganiaya Brigadir SL.

Seharusnya, AKBP SA dapat memberikan sanksi berupa teguran ataupun disiplin.

“Tidak benarkan, ya salah lah (menganiaya Brigadir SL). Kan ada mekanismenya, Kapolres adalah ankum penuh dia bisa memberikan teguran lisan tertulis” ujarnya.

“Adapun tindakan fisik yang boleh dilakukan yaitu push up bahkan bisa sampai pemecatan. Itu dia mekanisme itu tidak dilakukan karena emosi,” tukasnya.

 

Artikel SebelumnyaTendang Kemaluan Pacar, Atlet Catur Indonesia Dipenjara 8 Bulan
Artikel BerikutnyaTempat Karaoke Belum Boleh Dibuka, Inul Daratista Surati Jokowi