Jadi Tersangka Video Syur, Ini Alasan Gisella Anastasia Tidak Ditahan

Yusri menegaskan, meski tidak menahan Gisel, kasus video syur masih tetap berlanjut.

Jadi Tersangka Video Syur, Ini Alasan Gisella Anastasia Tidak Ditahan
Foto kolase/Ist

Kliktrend.com – Kasus video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes jadi tersangka hingga kini masih jadi sorotan.

Terbaru, meskipun mantan kekasih Gading Marten itu jadi tersangka, namun dirinya tidak ditahan karena dua alasan.

Dilansir dari TribunNews, Selasa (12/1/2020), Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan dua alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka video syur, Gisella Anastasia.

Baca jugaPotongan Tubuh Kembali Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJY-182

Alasan Gisella Anastasia Tidak Ditahan

Adapun alasan mengapa ibunda dari Gempita Nora Marten itu tidak ditahan oleh tim penyidik.

Berdasarkan pertimbangan penyidik, Gisel dinilai telah bersikap kooperatif sepanjang menjalani pemeriksaan.

Gisel pun tidak menghilangkan barang bukti, selalu menghadiri panggilan, menjawab semua pertanyaan, dan tidak melarikan diri.

Dengan demikian, mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian memutuskan untuk memulangkan Gisel.

“Berdasarkan pertimbangan dari penyidik, saudari GA (Gisel) kooperatif selama dipanggil juga hadir, dikasih pertanyaan juga jawab semuanya.”

“Sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahanan,” kata Yusri dalam video yang diunggah kanal YouTube Esge Entertainment, Minggu (10/1/2021).

Adapun bunyi Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu:

“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

Selanjutnya, hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah karena Gisel mempunyai anak yang masih berumur 4 tahun.

Yang mana artinya sang anak masih membutuhkan bimbingan dari orangtua, khusunya Gisel.

Untuk itu, polisi memutuskan tidak menahan Gisella Anastasia akan tetapi memberlakukan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

“Berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih berumur 4 tahun lebih, perlu bimbingan dari orangtua, khusunya ibunya,” tutur Yusri.

Yusri menegaskan, meski tidak menahan Gisel, kasus video syur masih tetap berlanjut.

Saat ini pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas-berkas bukti.

Rencana selanjutnya, polisi juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Medan.

“Nanti kalau sudah lengkap akan kita kirim ke jaksa penuntut umum, mudah-mudahan tidak ada halangan,” kata Yusri.

Gisella Anastasia
Tersangka video syur, Gisella Anastasia/TribunNews

Baca jugaPencarian Sriwijaya Air 182, Kotak Hitam dan Bagian Pesawat Ditemukan

Gisel Hadiri Wajib Lapor Pertamanya

Hari ini Senin (11/1/2020), Gisella Anastasia menghadiri wajib lapor pertamanya dengan mengenakan atasan putih dan celana jeans.

Dari pantauan Grid.ID, Gisel tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sekira pukul 8.30 WIB.

Gisel tak lama keluar dari Gedung Subdit Cyber Crime pada pukul 9.20 WIB.

“Tadi lapor doang. Katanya wajib lapor, Senin Kamis. Udah itu aja,” ucap Gisel tanpa ditemani pengacaranya Sandy Arifin.

Belum terlihat penampakan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu, Gisel sendiri mengaku tak berjumpa dengan sang mantan kru TV.

“Enggak (tadi gak ketemu),” kata Gisel.

Sebelumnya Gisel telah menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021).

Selama 10 jam menjalani pemeriksaan tersebut, polisi menyebut bahwa penyidik saat itu melancarkan 49 pertanyaan pada Gisel.

Untuk diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh polisi pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman yang menjeratnya yakni penjara selama 6 bulan sampai 12 tahun.

Sedangkan, Nobu yang menjadi pemeran pria dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.*

Artikel SebelumnyaRizieq Shihab, Menantu dan Dirut RS UMMI Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Dikenakan Polri
Artikel BerikutnyaBasarnas Ungkap Penemuan 24 Potongan Besar Pesawat Sriwijaya Air SJ 182