Ini Penjelasan Yusril Soal Isu Jokowi Tak Bisa Menang Pilpres

KLIKTREND.com – Capres dan cawapres nomor urut 02, Jokowi – Ma’ruf diisukan tidak bisa menang dalam pilpres 2019. Menanggapi isu yang beredar tersebut, pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal syarat pemenang pilpres.

Dia mengatakan, jika pilpres diikuti 2 pasangan calon, pemenang dapat ditentukan dengan raihan suara terbanyak. Hal ini disampaikan Yusril sebagai tanggapan atas pesan berantai ‘JOKOWI DIPASTIKAN BISA TIDAK MENANG PILPRES 2019’ yang viral di media sosial. Dalam pesan berantai tersebut, penulis menyebut 3 syarat pemenang pilpres, yaitu:

1. Suara lebih dari 50%
2. Memenangkan suara di 1/2 jumlah provinsi (17 provinsi)
3. Di 17 provinsi lainnya yang kalah minimal suara 20%

[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=P3MWuu772iA” videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]

Trending: Hasil Sementara Versi Dunia Maya Prabowo Unggul, Di QC Jokowi Menang

Sudah Diputus MK

Terkait penjelasan dari pesan berantai itu, Yusril mengatakan perkara tersebut sudah diputus di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor putusan 50/PUU-XII/2014. Oleh karena itu, Yusril menepis analisis pesan berantai tersebut jika berlaku pada Pilpres 2019, yang diikuti Jokowi dan Prabowo Subianto.

“Jangan lupa masalah di atas sudah diputus MK Tahun 2014. MK memutuskan kalau pasangan capres hanya 2, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa memperhatikan sebaran pemilih lagi,” kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (20/4/2019).

Trending: Sandiaga Diisukan Ribut dengan Prabowo, Ini Penjelasan BPN

Selanjutnya Yusril juga menjelaskan ketentuan ketentuan dalam 3 poin tersebut berlaku jika pilpres diikuti lebih dari 2 pasangan calon. Menurut dia, jika syarat-syarat di atas belum terpenuhi, digelarlah pilpres putaran kedua.

“Sederhana saja. Kalau ada lebih dari dua pasangan, maka jika belum ada salah satu pasangan yang memperoleh suara seperti ketentuan di atas, maka pasangan tersebut belum otomatis menang. Maka ada putaran kedua,” jelas Yusril.

“Pada putaran kedua, ketentuan di atas tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah yang mendapat suara terbanyak. Begitu juga jika pasangan sejak awal memang hanya dua, maka yang berlaku adalah suara terbanyak,” demikian kata Yusril.*

Detik )

Artikel SebelumnyaSandiaga Diisukan Ribut dengan Prabowo, Ini Penjelasan BPN
Artikel BerikutnyaPDIP Dituding PKB Gelembungkan Suara Pileg 2019 di Surabaya