Istri Omeli Suami yang Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Pejabat Kejati Jabar Dicopot!

Foto: Kliktrend.com - Web/@manadopost

Kliktrend.com – Kasus seorang istri dituntut 1 tahun penjara karena mengomeli suaminya yang suka mabuk berbuntut panjang dan menarik perhatian Jaksa Agung.

Baru-baru ini, Kejaksaan Agung RI menarik sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memudahkan pemeriksaan fungsional.

Baca Juga: Viral, Video Mesum Selebgram Ambon Jadi Incaran Netizen di Medsos

Hal ini menyusul pengambilalihan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh istri terhadap suaminya yang gemar mabuk, CYC.

Pejabat Kejati Jabar Diperiksa


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers pada Selasa (16/11/2021) mengonfirmasi hal tersebut.

Dia menyebutkan keputusan penarikan pejabat Kejati Jabar berdasarkan hasil eksaminasi khusus oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terhadap penanganan perkara.

Baca Juga: Natasha Wilona Angkat Bicara Soal Hubungannya dengan Kevin Sanjaya

“Terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” kata Leonard.

Pemeriksaan fungsional terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Tidak Memiliki Sense of Crisis

Istri Omeli Suami yang Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Pejabat Kejati Jabar Dicopot!
Foto: Kliktrend.com – Web/@eranasional

Masih dalam keterangannya, sejumlah pihak telah diselidiki atas sebuah keputusan yang mengguncang publik atas kasus tersebut.

Menurut dia, dari hasil eksaminasi khusus, Kejagung menemukan bahwa sejak tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Selanjutnya, tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tanggal 3 Desember 2019 pada ketentuan Bab II angka 1 butir 6 dan butir 7.

Baca Juga: Viral! Adidas Singapura Sebut Wayang Budaya Malaysia, Langsung Dihujat Netizen

Penanganan perkara juga disebut tidak sesuai dengan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.

“Juga tidak mempedomani tujuh perintah harian Jaksa Agung yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim. Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” kata Leonard.

Kasus yang Dimaksud

Foto: Kliktrend.com – Web/@senpo

Diberitakan sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara atas kasus KDRT psikis kepada suaminya, CYC.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Glendy Rivano dalam persidangan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021). Valencya pun mengutarakan keberatannya dan mengaku dikriminalisasi.

Hakim ketua meminta Valencya menyampaikan keberatan itu melaui pledoi atau sidang pembelaan.

Baca Juga: Omeli Suami yang Mabuk, Seorang Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Penjara

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya.

Seusai persidangan, JPU Glendy Rivano menyatakan, kasus itu masuk dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Glendy mengatakan, CYC mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.

“Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf b,” kata dia.

Exit mobile version