Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Ditahan di Polres Jombang

Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Ditahan di Polres Jombang
Foto: Kliktrend.com - Instagram/@tubagusjoddy

Kliktrend.com – Sopir Vanessa Angel yang bernama Tubagus Joddy kini ditahan di Polres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dinilai lalai saat sedang mengemudi lantaran memainkan ponsel ketika berkendara dan membawa mobil dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Kondisi Janin Mengkhawatirkan, Ada Apa dengan Nagita Slavina?

Dengan ditetapkannya Joddy sebagai tersangka, harapan pihak keluarga dan penekanan kuasa hukum Vanessa Angel soal hukuman berat semakin nampak akan terwujud.

Dibenarkan Polda Jatim


Adapun informasi soal penahanan Tubagus Joddy di Polres Jombang sudah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Po Gatot Repli Handoko.

“Ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Gatot pada Kamis (11/11/2021).

Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Tak Terima Istrinya Jatuh, Seorang Suami di Ambon Hancurkan Trotoar

Pasal 310 Ayat 4 berbunyi; “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta”.

Sedangkan Pasal 311 ayat 5 berbunyi; “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Salah satu dasar penetapan tersangka terhadap Joddy karena melanggar aturan rambu lalu lintas terkait batas maksimal kecepatan 80 KM/jam.

Kesalahan Tubagus Joddy

Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Ditahan di Polres Jombang
Foto: Kliktrend.com – Instagram/@tubagusjoddy

Sementara, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy sempat menyebut Joddy memacu kendaraan dengan kecepatan 130 KM/jam sesaat sebelum kecelakaan terjadi.

“Driver menyatakan kecepatannya 130 kilometer per jam,” kata Hendry, Minggu (7/11/2021).

Baca Juga: Cinta Laura Ditanya Soal Cara Buang Air Saat Memakai Gaun Transparan

Penyidik menyita handphone milik Joddy sebagai upaya untuk menyelidiki dugaan adanya unsur kelalaian di balik peristiwa kecelakaan ini.

“Seluruh handphone yang ada di lokasi sudah disita untuk dilakukan digital forensik,” katanya.

Kecelakaan Vanessa Angel

Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Ditahan di Polres Jombang
Foto: Kliktrend.com – Instagram/@tubagusjoddy

Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Adriansyah tewas dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November lalu.

Sementara tiga orang lainnya, yakni anak Vanessa, pengasuh, dan Joddy selamat.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Menteri Johnny: Jadikan Ruang Digital Tempat Berbagi Ide Progresif

Semula, kepada polisi Joddy mengaku mengantuk sehingga tak bisa mengendalikan kemudi. Belakangan ramai dibahas Joddy sempat bermain HP sesaat sebelum kecelakaan.

Kini, Vanessa dan sang suami telah dimakamkan di Taman Makam Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.*

Artikel SebelumnyaKondisi Janin Mengkhawatirkan, Ada Apa dengan Nagita Slavina?
Artikel BerikutnyaUnboxing Motor Ducati Tanpa Izin, Pegawai Mandalika Dipecat