Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Larangan Mudik, Apa Sanksinya?

"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik, semuanya akan kita larang," tegas Jokowi.

Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Larangan Mudik, Apa Sanksinya
Kolase foto ilustrasi pemudik dan Presiden Jokowi - Ist.

Hot News – Presiden Jokowi telah secara resmi memutuskan larangan mudik ke kampung halaman bagi seluruh masyarakat perantauan. Hal itu disampaikan saat membuka rapat terbatas bersama para menteri kabinet melalui video conference di Jakarta pada Selasa (21/4/2020) siang.

Jokowi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai macam kajian tentang mudik di hari raya Idul Fitri. Menurutnya, terdapat 68% masyarakat mengatakan tidak ingin mudik 24 persen ingin mudik serta 7% sudah melakukan mudik.

“Saya ingin mengambil sebuah keputusan. Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik, semuanya akan kita larang,” tegas Jokowi.

TrendingBosan Kelamaan di Rumah Saja, 4 Seleb Ini Unggah Aksi Kocak

Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020

Sementara itu, Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan usai menggelar rapat terbatas menyampaikan, pemerintah memutuskan pelarangan mudik pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Aturan ini dimulai pada tanggal 24 April 2020, serta sanksi akan efektif diterapkan pada 7 Mei 2020.

Luhut menambahkan, pelarangan untuk wilayah zona merah Covid-19, serta wilayah yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, jalan tol, commuterline, pengangkut logistik, dan medis tetap untuk beroperasi.

“Kami bersama dengan jajaran Kementerian Perhubungan, TNI-Polri, dan kementerian lembaga terkait melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan. Termasuk memastikan arus logistik, agar jangan sampai terhambat,” jelas Luhut.

Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020
Larangan Mudik Berlaku 24 April 2020 – Nowjakarta

TrendingRamai Aksi Kejahatan Narapidana yang Dibebaskan Kemenkumham

Apa Sanksi Jika Melanggar Larangan Mudik?

Di lain pihak, Luhut juga menegaskan, akan ada sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik. Sanksi jika melanggar larangan mudik akan berlaku mulai 7 Mei 2020.

“Ada sanksi-sanksinya namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei,” jelas Luhut.

Penerapan peraturan sanksi larangan mudik akan disiapkan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut. Sehingga, dapat diterapkan secara matang nantinya.

“Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap kalau bahasa crime militernya, saya sebut, bertahap, bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” ujar Luhut.

Luhut menilai langkah-langkah itu seperti persiapan militer yang hendak perang. Semua dipersiapkan dahulu secara matang sebelum turun ke medan perang. Dia menyebutnya sebagai strategi bertahap, bertingkat dan berlanjut.

“Jadi kalau diumpamakan proses militer, persiapan logistik dilakukan, sosialisasi dilakukan, latihan disiapkan baru ini eksekusi,” tegasnya.

Apa Sanksi Jika Melanggar Larangan Mudik
Ilustrasi mudik Lebaran – Jakpost

TrendingUnggah Foto Ani Yudhoyono, AHY: I Miss You Memo

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi juga menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan para tokoh agama untuk mensosialisasikan larangan tersebut.

“Kalau memang sudah jelas lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, harus dilarang lah, supaya betul-betul kita bisa melakukan Ramadhan dengan baik, dengan aman. Sesuai dengan tujuan ibadahnya, tidak membuat mudarat kepada orang yang kita datangi,” pungkasnya.*

Artikel SebelumnyaBosan Kelamaan di Rumah Saja, 4 Seleb Ini Unggah Aksi Kocak
Artikel BerikutnyaPernah Jadi Bintang Sinetron, Begini Potret Sara Shahab yang Sekarang Jadi Dokter Tangani Corona