Joseph Suryadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

Foto: Kliktrend.com - Web/@tvone

Kliktrend.com – Joseph Suryadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama.

Menurut keterangan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Rovan Richard Mahenu disebutkan bahwa Joseph Suryadi merupakan karyawan swasta.

Baca Juga: Belum Berhenti, Doddy Sudrajat Masih Mau Memindahkan Makam Vanessa Angel

Tidak banyak informasi terkait sosok Joseph Suryadi. Namun, pria itu diketahui bekerja di perusahaan properti.

“Yang bersangkutan karyawan di sebuah perusahaan properti,” kata Rovan Rabu (15/12/2021).

Polisi Sita HP dan Flash Disk Joseph Suryadi


Penetapan tersangka kepada Joseph dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif kepada pria tersebut sejak Selasa (14/12).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan sejumlah barang bukti juga turut disita polisi dari Joseph Suryadi.

“Barang bukti yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bundel screenshot pembicaraan di medsos yang dianggap menistakan agama. Satu buah flash disk dan satu handphone,” ujar Zulpan.

Joseph Suryadi sempat melapor ke polisi mengaku ponselnya hilang. Namun, polisi memastikan ia hanya beralibi agar terhindar dari jeratan hukum.

Baca Juga: Kenang Almarhumah Laura Anna, Raffi Ahmad: Kamu Orang Baik

“Iya alibi. Itu cara dia untuk ini (menghindar dari sanksi hukum),” jelas Zulpan.

Saat ini Joseph Suryadi telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif, khususnya terkait motif dari tindakan penistaan agama yang dilakukannya.

“(Motif pelaku) penyidik sedang dalami dulu. Yang jelas pembuktian sudah masuk unsurnya itu barang miliknya dan dia mengakui,” jelas Zulpan.

Joseph Suryadi Sempat Lapor Polisi

Joseph Suryadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Sebelumnya, Joseph Suryadi sempat membuat laporan polisi dan mengaku bahwa ponselnya telah hilang setelah ramai tagar #TangkapJosephSuryadi.

Meski begitu, polisi menemukan jejak digital penghinaan Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Joseph Suryadi.

Baca Juga: Berita Duka, Bintang Sinetron Laura Anna Meninggal Dunia

“Hasil pemeriksaan rekam jejak digital di HP milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu,” ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan pengakuan Joseph Suryadi soal kehilangan ponsel itu hanya alasan saja agar dirinya terhindar dari jeratan hukum.

Dalam kasus tersebut, Joseph dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

Exit mobile version