Kardinal Pell Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Persoalannya

Kardinal Pell Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Persoalannya
George Pell - Tempo.com

KLIKTREND.com – Kardinal Pell divonis 6 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap dua bocah paduan suara gereja.

Pengadilan Victoria County Court, Melbourne, Australia, menjatuhi hukuman kepada Kardinal Pell pada Rabu, 13 Maret 2019.

Selain itu, pengadilan juga memutuskan Kardinal Pell bakal dicatat sebagai seorang pelaku pelecehan seksual seumur hidup. Putusan ini dibacakan oleh Hakim ketua, Peter Kidd dan disiarkan secara langsung oleh televisi ABC asal Australia.

Trending: Heboh Video Prabowo Marah Beredar di Media Sosial

Hakim ketua, Pell yang berusia 77 tahun ada kemungkinan bakal menghabiskan waktu hidupnya di penjara.“Dalam pandangan saya, perilaku Anda itu didasari oleh sikap arogan yang mengejutkan,” kata Kidd saat membacakan putusan hukuman untuk Pell seperti dilansir Reuters pada Rabu, 13 Maret 2019.

Pengadilan memutuskan Pell bersalah dalam lima dakwaan kasus pelecehan seksual anak terhadap dua orang bocah paduan suara gereja pada 1996 – 1997 di sebuah katedral.

Pell, yang yang adalah mantan penasehat Paus Fransiskus, merupakan pejabat paling senior yang divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual anak.

Kejatuhan Pell berdampak langsung hingga ke pusat pemerintahan Vatikan terkait skandal pelecehan seksual, yang melibatkan para imam. Skandal ini mencemari kredibilitas gereja Katolik di Amerika Serikat, Cile, Australia, Jerman, Irlandia dan beberapa negara.

Pell tiba di ruang pengadilan untuk mendengarkan pembacaan putusan pengadilan. Dia terlihat tidak mengenakan jubah biara, yang biasanya dikenakan selama persidangan kasus ini.

Trending: Aura Kasih Ngidam Main dengan Ular Piton, Begini Aksinya

Pell mengaku tidak bersalah

Pell tidak menunjukkan emosi selama pembacaan putusan yang berlangsung selama sekitar satu jam. Selama persidangan, Pell mengaku tidak bersalah dan tim kuasa hukumnya telah mengajukan banding, yang persidangannya akan digelar pada awal Juni 2019.

Persidangan pengadilan mengungkapkan tindak pelecehan seksual itu terjadi terhadap dua orang bocah berusia 13 tahun setelah misa selesai di Katedral St. Patrick.

Peristiwa ini terjadi di sebuah ruangan dan koridor di katedral itu. Saat itu, Pell menjabat sebagai uskup agung dan memimpin misa.

[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=_0L3C1l-g1k” videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]

Trending: Heboh! Foto Undangan Nikah Kaesang dan Isyana Sarasvati Beredar

Salah satu korbannya telah meninggal pada 2014. Sedangkan korban lainnya bersaksi di pengadilan. Dia mengaku sulit untuk merasa tenang mendengar putusan pengadilan itu.

“Menjadi saksi di sebuah kasus kriminal tidak mudah. Saya mencoba yang terbaik untuk bersikap tenang bersama keluarga saya,” kata korban yang identitasnya tidak diungkapkan ke publik sesuai aturan undang-undang Australia untuk melindungi identitas para korban pelecehan seksual.

Seorang ayah dari korban yang telah meninggal mengaku kecewa dengan putusan pengadilan itu.

“Saat dia membandingkan apa yang dialami putranya, keluarganya, dan dirinya sendiri, putusan itu rasanya cukup ringan,” kata Lisa Flynn, seorang pengacara yang mewakili keluarga korban.

Seorang pengunjuk rasa di depan ruang pengadilan, John Lawrence, mengaku sebagai korban pelecehan seksual. Menurut dia, ada banyak imam yang terkena tuduhan melakukan pelecehan seksual anak.

“Saya pikir sudah saatnya setelah kasus ini mereka menghadapi konsekuensinya,” kata dia.

Pengacara Melbourne, Angela Sdrinis, telah membela sejumlah korban pelecehan seksual selama dua dekade. ”Putusan terhadap George Pell menunjukkan kepada para korban pelecehan seksual anak bahwa tidak ada orang yang berada di atas hukum,” kata Sdrinis.*

Tempo )

Exit mobile version