Kasus dengan Adam Deni, Jerinx SID Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara

Kasus dengan Adam Deni, Jerinx SID Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara
Foto: Kliktrend.com - Web/@tribunnews

Kliktrend.com – Jerinx SID divonis satu tahun penjara saat menjalankan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (24/2/2022).

Vonis tersebut dibacakan setelah sebelumnya mengalami penundaan. Jerinx SID diketahui disidang terkait kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.

Trending: Geger, Desainer Indonesia Beli Organ Manusia Ilegal untuk Aksesori

Dalam vonis tersebut, Jerinx SID juga harus membayar denda sebesar Rp25 juta.

“Bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan” ujar Majelis Hakim.

Jenrix SID Didampingi Nora Alexandra


Drummer dari Superman Is Dead ini terbukti bersalah melakukan tindak ancaman dan menakut-nakuti kepada pegiat media sosial, Adam Deni.

Jerinx SID yang menjalani putusan di pengadilan itu turut didampingi sang istri, Nora Alexandra. Sebelum putusan dibacakan, pasangan suami istri ini sempat bertemu.

Trending: Menag Yaqut Dihujat Usai Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Melepas rindu, Jerinx SID memeluk erat Nora Alexandra. Dekapan dari musisi 45 tahun itu seolah tak ingin lepas dari istrinya.

“Senang (ketemu Jerinx SID,)” kata Nora Alexandra.

Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kasus dengan Adam Deni, Jerinx SID Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara
Foto: Kliktrend.com – Web/@suara

Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Suami Nora Alexandra ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.

Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE.

Trending: Millen Cyrus Ungkap Cara Menyembunyikan Alat Vitalnya Agar Tidak Menonjol

Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jaksa Penuntun Umum (JPU)awalnya menuntut Jerinx SID dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu ia telah menjalani masa hukuman penjara sejak 1 Desember 2021.

Artikel SebelumnyaGeger, Desainer Indonesia Beli Organ Manusia Ilegal untuk Aksesori
Artikel BerikutnyaPersoalkan Pernyataan Menag Yaqut, GP Ansor Laporkan Roy Suryo ke Polisi