Ramai Aksi Kejahatan Narapidana yang Dibebaskan Kemenkumham

Apakah pemerintah sudah bisa menjamin bahwa para narapidana bisa mendapatkan sumber penghasilan yang layak, yang cukup, untuk bertahan hidup di luar lapas?

Kolase Menkumham Yasonna Laoly dan Komjenpol Agus Andrianto - Ist.

Trending Topic – Sejumlah narapidana yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi pencegahan penyebaran corona Covid-19 kembali melakukan tindak pidana di sejumlah daerah di Indonesia.

Ada yang kembali menjambret, menjadi kurir narkoba, mencuri ponsel hingga kendaraan bermotor. Beberapa daerah di mana para napi asimilasi kembali berulah, di antaranya Pontianak, Jakarta, Surabaya dan Bali.

Aksi para narapidana program asimilasi dan integrasi pencegahan penyebaran Covid-19 oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini dipicu sulitnya mendapat pekerjaan, terutama di tengah pandemi Corona.

TrendingTanggapi Coretan Sarwendah, Ruben Onsu Beri Pesan Romantis

Kejahatan Narapidana, Sulitnya Mencari Kerja Saat Pandemi

Mencari kerja di Indonesia tidaklah; kondisi lalu semakin diperparah dengan adanya pandemi wabah Covid-19.

Berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, terdapat sekitar 100 ribu lebih perusahaan yang terimbas Void-19.

Tercatat, per 16 April 2020, 83.546 perusahaan di sektor formal dan 30.794 perusahaan di sektor informal dengan jumlah karyawan 229789 orang di PHK.

Dilansir CNNIndonesia, inilah yang dikhawatirkan oleh pihak Polri. Pembebasan ribuan narapidana melalui program asimilasi tidak dibarengi dengan tersedianya lapangan pekerjaan.

Komjen Polisi Agus Andrianto soal aksi kejahatan narapidana
Komjen Polisi Agus Andrianto – Galamedianews

TrendingYenny Wahid Beri Komentar Menohok Soal Polemik Stafsus Jokowi

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Polisi Agus Andrianto menyatakan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru.

Para narapidana yang dibebaskan akan sulit mencari kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid 19. Tentu saja, hal ini akan berdampak terhadap aspek sosial ekonomi serta keamanan.

Kendati demikian, Agus menjelaskan, pihak Polri akan melakukan berbagai upaya antisipasi agar kejahatan serupa tidak terjadi. Diantaranya kerjasama dengan pemerintah daerah sehingga tingkat RT/RW untuk melakukan pengawasan.

Contoh Kebijakan yang Tidak Memperhitungkan Dampak

Di sisi lain, Pengamat Sosial Daisy Indira Yasmine mengungkapkan, keputusan program pembebasan narapidana sebagai upaya pencegahan Covid-19 adalah contoh kebijakan yang tidak memperhitungkan dampak sosialnya.

Program asimilasi ini dikeluarkan justru dalam kondisi masyarakat yang tidak normal. Artinya, secara umum pada saat ini masyarakat kita sedang mengalami banyak sekali perubahan dan juga banyak mengalami masalah masalah.

Pengamat Sosial, Daisy Indira Yasmine – Tribunnews

Trending24 Panduan Memilih Produk Kecantikan yang Tepat

Menurutnya, sendi-sendi ekonomi sendi-sendi sosial dan sendi-sendi budaya, saat ini tengah mengalami goncangan dan perubahan. Hal ini terkait faktor tekanan-tekanan ekonomi, sumber-sumber penghasilan, dan lain sebagainya.

Apakah pemerintah sudah bisa menjamin bahwa mereka bisa mendapatkan sumber penghasilan yang layak, yang cukup, untuk mereka bertahan hidup di luar lapas? Itulah yang menurut Yasmine harus diperhitungkan sebelum kebijakan ini diambil.

Hingga 20 April 2020 Kementerian Hukum dan HAM mencatat, ada 38.822 narapidana yang dibebaskan oleh program asimilasi dan integrasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia

Di tengah pandemi Covid-19 aksi kriminalitas sangat berpotensi terjadi. Makan sulit sementara mencari uang semakin rumit.

Pemerintah harus berjibaku mencari solusi ditengah pandemi yang dapat membangkitkan semangat masyarakat Indonesia, tanpa dibayangi rasa ketakutan.*

Exit mobile version