Keluarkan Fatwa 212, Ma’ruf Heran Tak Diundang ke Munajat 212

KLIKTREND.com – Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin, menanggapi acara malam munajat 212 yang digelar di Jakarta pada Kamis 21 Februari lalu. Ma’ruf mengaku tidak diundang, padahal dialah yang mengeluarkan fatwa 212.

“Saya ini kan mendorong 212, yang mengeluarkan lahirnya fatwa 212 dari fatwa saya, tapi kok saya nggak diundang?” ujar Ma’ruf seperti dilansir Detik, Minggu (24/2/2019).

Karenanya, Ketum MUI nonaktif tersebut menilai bahwa acara yang mengatasnamakan munajat 212 tersebut berbeda dengan gerakan 212 sebelumnya.

“Berarti 212 yang kemarin, 212 yang lain, bukan sama yang waktu itu saya gerakkan. Beda,” imbuh Ma’ruf.

[wonderplugin_video iframe=”https://youtu.be/ER4DCRCGbK8?t=8″ videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]

Baca jugaMa’ruf Amin: Membuat dan Percaya Hoaks, Calon Ahli Neraka

Pada Kamis, 21 Februari lalu, MUI DKI menyelenggarakan Munajat 212 di Monas. Tujuan awalnya hanya untuk berdoa.

Namun, sejumlah tokoh politik oposisi hadir dan diduga menyelipkan muatan kampanye pasangan calon presiden nomor urut 02.

Ma’ruf menyerahkan kepada Bawaslu untuk menilai apakah agenda tersebut masuk kampanye atau tidak.

Menurutnya, jika ada yang menyebut calon presiden bisa diartikan sebagai kampanye

“Nanti kita serahkan ke Bawaslu aja. Ada enggak politiknya di situ. Kalau ada politiknya ya berarti politik. Ada orasi politiknya, ada nyebut-nyebut calon presiden atau ga kalau ada berarti politik. Kalau tidak ya berarti murni,” ujarnya.

Baca jugaViral Curhatan Buni Yani Soal Penjara, Ini Tanggapan Pihak Lapas

Gerakan 212, awalnya dibentuk untuk mendesak dipenjarakannya gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penistaan agama.

Pemicunya, MUI mengeluarkan fatwa bahwa pidato Ahok terkait Al-Maidah termasuk bentuk penistaan. Pemimpin MUI yang mengelurkan fatwa agar ahok diproses secara hukum tidak lain adalah Ma’ruf Amin.*

(Detik/Merdeka)

Artikel SebelumnyaViral Curhatan Buni Yani Soal Penjara, Ini Tanggapan Pihak Lapas
Artikel BerikutnyaFotonya Dikira Editan, Inul Daratista: Editan Ndasmu!!!