KPU Sebut Ada 54 Petugas KPPS Meninggal Selama Penyelenggaraan Pemilu

KLIKTREND.com – Pilpres 2019 tidak hanya ramai dengan berita kemenangan dan kekalahan baik capres-cawapres, maupun caleg dan calon DPD. Yang tak kalah ramainya dalam pilpres 2019 adalah meninggalnya para petugas KPPS hingga polisi.

Persoalan ini tentunya membawa duka terutama bagi para keluarga. Meninggalnya para petugas KPPS ini disampaikan oleh KPU. Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 54 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang meninggal dunia saat penyelenggaraan Pemilu 2019. Angka tersebut berdasarkan data yang dikumpulkan KPU hingga 21 April 2019.

“(Ada) 86 petugas yang mengalami musibah (yang) meninggal 54 (orang) dan sakit 32 orang,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2019.

[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=98cf8kkK97I” videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]

Trending: Polisi Agendakan Panggil Erin Taulany Atas Kasus Dugaan Penghinaan Prabowo

Penyebab KPPS Meninggal dan Sakit

Viryan mengatakan penyebab petugas yang meninggal dunia dan sakit itu karena kelelahan, serta sebagian lainnya mengalami kecelakaan. Dia mengharapkan para petugas KPPS lainnya menjaga stamina karena proses rekapitulasi secara nasional masih terus berlangsung. “Sedih sekali melihat teman-teman kami berguguran. Mereka pahlawan Pemilu Indonesia 2019.”

Selain itu, Viryan mengungkapkan harapan kepada Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah dapat memberikan layanan kesehatan gratis bagi para petugas yang masih melakukan rekapitulasi. Dia turut mendoakan agar peristiwa serupa tidak terulang.

KPU sempat menggelar rapat pleno merespon sejumlah petugas KPPS Pemilu 2019 di berbagai daerah yang meninggal dunia, baik saat pencoblosan maupun sesudahnya. KPU akan mengevaluasi kasus petugas KPPS yang meninggal, termasuk soal rencana pemberian santunan karena petugas KPPS tidak mendapat asuransi.

Trending: Luhut Pandjaitan Sudah Telepon Prabowo Untuk Bertemu, Ini Jawabannya

KPU memastikan akan memberikan santunan kepada KPPS yang meninggal dan sakit saat menjalankan tugas. Ketua KPU, Arief Budiman menyampaikan bahwa langkah memberikan santunan bagi KPPS yang mengalami musibah ketika bekerja telah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

“Awalnya itu pengajuannya asuransi, setelah berjalan disetujui, tapi bentuknya santunan,” ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 21 April 2019. Jika asuransi, sudah dibayar sejak awal. Namun untuk santunan, KPU tidak mengeluarkan uang kecuali ada yang harus disantuni.*

Tempo )

Artikel SebelumnyaPolisi Agendakan Panggil Erin Taulany Atas Kasus Dugaan Penghinaan Prabowo
Artikel BerikutnyaInilah Daftar Caleg Artis yang Terancam Gagal Lolos ke Senayan