Laporan Angel Lelga Dihentikan, Vicky Prasetyo Lapor Balik Sang Mantan Istri ke Polisi

Angel Lelga dituduh melanggar Pasal 284 yaitu tentang perzinaan.

Kolase Foto/Ist

Kliktrend.com – Pihak presenter Vicky Prasetyo melaporkan balik Angel Lelga usai laporan sang mantan istrinya itu dihentikan.

Dilansir dari TribunNews,Kamis (17/12/2020), laporan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo resmi dihentikan oleh polisi.

Meski kini tengah menyibukkan diri dengan persiapan perencanaan pernikahan dengan Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo tetap melaporkan balik sang Angel Lelga.

Baca jugaCurhat Inul Daratista Saat Ajak Sang Ibunda Bertemu Para Pemain Sinetron Ikatan Cinta

Vicky Prasetyo Lapor Balik Angel Lelga

Sebagaiamana sudah diketahui bersama, Angel Lelga pada tahun 2018 lalu melaporkan VIcky Prasetyo atas dugaan pengrusakan.

Tidak hanya itu, calon suami Kalina Ocktaranny itu juga dilaporkan karena memasuki pekarangan tanpa izin dan pengeroyokan.

Vicky melalui kuasa hukumnya, Eri Kartanegara dan Sunan Kalijaga, mengatakan bahwa polisi telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus tersebut.

“Bahwa kami bersyukur, alhamdulilah, laporan dari saudari yang berinisial A, yang dilaporkan di Polda Metro Jaya atas dasar sangkaan pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, dan pasal 170 KUHP tentang adanya dugaan pengeroyokan,” kata Sunan Kalijaga dikutip dari YouTube Beepdo, Kamis (17/12/2020).

“Alhamdulilah Vicky disurati secara resmi oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum.”

“Dalam surat tersebut disampaikan bahwa dihentikannya atas penyelidikan dugaan dua pasal yang dilaporkan oleh saudari berinisial A,” tambah Sunan Kalijaga.

Angel Lelga
Foto Instagram/@angellelga

Baca jugaBegini Reaksi Iis Dahlia Terkait Pengakuan Nikita Mirzani yang Ingin Tobat di Tahun 2021

Vicky bisa bernapas lega dengan adanya Sp3 tersebut. Mengingat satu per satu masalahnya bisa selesai.

“Jadi per tanggalnya 20 November secara resmi.”

“Jadi perlu kami sampaikan bahwa ini sudah terkonfirmasi bahwa klien kami sudah mendapat Surat penghentian Perkara,” ucap Eri Kartanegara.

Kini, pihak Vicky berencana untuk melaporkan balik Angel Lelga.

Ini bisa menjadi babak baru perseteruan Vicky dan Angel Lelga.

“Dan tentunya apa yang disampaikan, kita berbagi rasa, apa yang dirasakan klien kami akan ada upaya-upaya hukum lain,” kata Eri Kartanegara.

“Dimungkinkan hal itu (lapor balik).”

“Kan sah-sah saja sebagai hak warga negara,” tambah Sunan.

Kasus pencemaran nama baik Angel Lelga bermula dari penggerebekan yang dilakukan Vicky bersama hukumnya saat itu, Salahudin Pakaya.

Mereka bersama keluarga Vicky dan para saksi menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018) pukul 02.00 WIB.

Ia melakukan hal tersebut karena Angel tengah bersama seorang pria bernama Fiki Alman.

Pada hari yang sama, Vicky melaporkan Angel dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Angel Lelga dituduh melanggar Pasal 284 yaitu tentang perzinaan.

Tak mau kalah, Angel Lelga pun melaporkan balik suaminya itu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 14.43 WIB.

Kala itu, Angel didampingi oleh kuasa hukumnya, I Nyoman Ade Peri.

Diwakili Nyoman, Angel Lelga melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pengerusakan yang dilakukan Vicky Prasetyo di rumahnya, pada Senin (19/11) dini hari.

Pasal yang digunakan Angel Lelga yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Pada bulan Desember 2018, hasil gelar perkara dan visum yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Jakarta Selatan menunjukkan bahwa Angel dan Fiki Alman tidak terbukti melakukan zina.

Keduanya tidak terbukti melakukan hubungan intim seperti yang dituduhkan oleh Vicky Prasetyo.

Walhasil, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky.

Tersangka Vicky Prasetyo resmi ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

Penahanan ini mengingat kasus perkara tersebut telah melalui pelimpahan tahap dua, artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

“Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan,” kata Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

Ramdan mengatakan, Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.*

Exit mobile version