Libur Natal Dihapus, 24 Desember Tidak Ada Tanggal Merah

Libur Natal Dihapus, 24 Desember Tidak Ada Tanggal Merah
Foto: Kliktrend.com - Web/@kompas.com

Kliktrend.com – Pemerintah baru saja mengeluarkan keputusan yang menegaskan bahwa cuti bersama Hari Raya Natal 2021 dihapus atau ditiadakan.

Itu artinya tanggal 24 Desember 2021 tidak ada libur tanggal merah seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tempat Karaoke Belum Boleh Dibuka, Inul Daratista Surati Jokowi

Langkah ini bertujuan untuk menekan pergerakan warga menjelang akhir tahun guna mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19.

SK Tiga Menteri


Penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama tiga menteri.

Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

“Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” kata Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Hukum Pidana Menanti Kapolres Nunukan Usai Pukul Anggota

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu juga menekankan bahwa ASN dilarang mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

“Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” kata Muhadjir.

Persyaratan Perjalanan

Libur Natal Dihapus, 24 Desember Tidak Ada Tanggal Merah
Foto: Kliktrend.com – Web/@cnnindonesia

Melansir Detik Muhadjir mengatakan, warga yang harus menempuh perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat.

Persyaratan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan di antaranya sudah menjalani vaksinasi serta membawa surat keterangan negatif Covid-19.

Baca Juga: Tendang Kemaluan Pacar, Atlet Catur Indonesia Dipenjara 8 Bulan

Yaitu tes PCR untuk pengguna sarana transportasi udara dan tes antigen untuk pengguna sarana transportasi darat.

“Sehingga nanti kami harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan” ujarnya.

‘Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19,” kata Muhadjir.*

Artikel SebelumnyaTempat Karaoke Belum Boleh Dibuka, Inul Daratista Surati Jokowi
Artikel BerikutnyaVideo Anak Bos Maspion Dibacok Saat Bersepeda Viral di Medsos