Sebagai Menhan, Prabowo Bisa Isi Kekosongan Presiden-Wapres

"Apakah Jokowi tidak menyadari ini? Saya enggak tahu. Tapi menhan itu posisi yang sangat strategis," jelas peneliti LIPI.

KLIKTREND.com – Sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto bisa melaksanakan tugas kepresidenan untuk sementara jika Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.

Hal itu diungkapkan Syamsuddin Haris, peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam diskusi bertajuk ‘Mencermati Kabinet Jokowi Jilid II’ di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).

Karenanya, Syamsuddin mengaku terheran-heran Jokowi yang memberikan posisi menteri bidang pertahanan kepada lawan politiknya pada Pilpres 2019 itu.

“Kenapa saya merisaukan itu? Sebab menhan itu satu dari tiga menteri yang disebut dalam konstitusi, Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945,” ungkapnya.

TrendingIntip Potret Rumah Susi Pudjiastuti yang Jarang Diketahui Publik

Kemungkinan Prabowo Jalankan Tugas Kepresidenan

Menurut Syamsuddin, aturan terkait kemungkinan Prabowo sebagai Menhan dapat menjalankan tugas kepresidenan tersebut diatur dalam pasal 8 Ayat 3 UUD 1945.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Karenanya, peneliti senior LIPI tersebut menegaskan bahwa posisi Menhan yang sekarang dijabat oleh Prabowo adalah sebuah posisi yang sangat strategis.

“Apakah Jokowi tidak menyadari ini? Saya enggak tahu. Tapi menhan itu posisi yang sangat strategis,” jelasnya.

Pelantikan Prabowo Sebagai Menhan – @prabowo

TrendingSoal Pemeran Video Syur, Gisel Akui Mirip Wajahnya

Karenanya, Syamsuddin menjelaskan pentingnya seluruh elemen masyarakat mengawasi kabinet Jokowi jilid II.

Hal itu lantaran penampakan pemerintahan saat ini yang cenderung semakin kuat ketimbang oposisi, mengingat baru PKS yang tetap memilih berada di luar pemerintahan.

“Kita itu siapa? Ya masyarakat sipil, LSM, harus betul-betul punya energi dan stamina cukup untuk mengingatkan pemerintah, supaya betul-betul berada di jalan yang lurus,” tegasnya.

Posisi Menhan dalam Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945

Aturan terkait pendelegasian tugas kepresidenan diatur dalam UUD 1945. Merujuk UUD 1945 Pasal 8 ayat 1, pertama-pertama disebutkan bahwa Presiden yang meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak bisa melakukan kewajibannya akan digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Setelah itu, MPR harus memilih Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 8 ayat 2:

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saat pelantikan Presiden
Prabowo dan Sandiaga hadiri pelantikan Jokowi dan Ma’ruf Amin – @prabowo

TrendingTak Lagi Jadi Menteri, Intip Foto Susi Pudjiastuti yang Bikin Netizen Rindu

Namun, apabila hal baik Presiden atau Wakil Presiden tidak bisa menjalankan kewajibannya, maka tugas tersebut dialihkan kepada beberapa menteri. Salah satunya Menteri Pertahanan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat 3:

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Acara Serah Terima Jabatan Menteri Pertahanan

Menteri Pertahanan Periode 2019-2024, Prabowo Subianto disambut upacara Jajar Kehormatan saat menyambangi Gedung Kementerian Pertahanan usai mengikuti Rapat Kabinet perdana di Istana Negara, hari ini, Kamis (24/10/2019).

Prabowo tiba di lokasi upacara tepat pukul 14.00 WIB. Dalam kegiatan itu, Prabowo juga sekaligus langsung menjadi pembina upacara.

Sejumlah petinggi Partai Gerindra juga tampak hadir dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono tampak berbaris dengan mengenakan setelan jas hitam formal.

Prabowo sebagai Menhan dalam Kabinet Indonesia Maju
Prabowo sebagai Menhan dalam Kabinet Indonesia Maju – @prabowo

TrendingAkhirnya Foto Pernikahan Ahok dan Puput Nastiti Devi Terungkap

Upacara Jajar Kehormatan ini juga merupakan rangkaian kegiatan Serah Terima Jabatan antara Ryamizard Ryacudu ke Prabowo Subianto.

Prosesi sertijab sendiri digelar di Gedung Abdul Haris Nasution Lantai 16 yang berlokasi di kompleks Kemenhan.

Prosesi serah terima jabatan menhan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum oleh kedua belah pihak.

Hampir seluruh jajaran staf di Kementerian Pertahanan hadir dalam prosesi serah terima jabatan ini. Usai sertijab digelar seluruh tamu yang hadir pun bergantian menyalami Prabowo selaku Menhan baru.*

Artikel SebelumnyaIntip Potret Rumah Susi Pudjiastuti yang Jarang Diketahui Publik
Artikel BerikutnyaDeretan 3 Artis Tanah Air yang Suaminya Menteri