Menkominfo Instruksikan Sivitas Proaktif Dukung PPKM Darurat Jawa Bali

Menkominfo memerintahkan sivitas Kementerian Kominfo melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M dan 3T.

Menkominfo Instruksikan Sivitas Proaktif Dukung PPKM Darurat Jawa Bali
Foto/Ist

Kliktrend.com – Menkominfo Johnny G. Plate menginstruksikan sivitas KKemenkominfo agar proaktif  mendukung  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.

“Agar ikut serta mengambil inisiatif, bersifat proaktif, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain dalam menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali. termasuk TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah sesuai tugas, pokok dan fungsi masing-masing untuk membantu percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” tegas Menteri Johnny di Jakarta, Jumat (02/07/2021).

Perintah dalam Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2021tentang Implementasi Kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali itu ditujukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Kominfo.

Trending: Bangun Infrastruktur Digital, Menkominfo Targetkan 200 Ribu Masyarakat NTT Terliterasi

Penjelasan Menkominfo soal Penerapan PPKM

Menurut Menteri Johnny hal itu juga sekaligus untuk mengimplementasikan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang berlaku dari tanggal 3 s.d. 20 Juli 2021.

“Arahan Presiden tersebut menyangkut kemanusiaan dan keselamatan jiwa masyarakat. Untuk itu, arahan dan regulasi turunannya wajib dilaksanakan dengan tanpa kompromi oleh semua pihak,” jelasnya.

Menkominfo juga memerintahkan sivitas Kementerian Kominfo melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M dan 3T.

“Yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas (5M), serta melakukan testing, tracking dan treatment (3T),” tandasnya.

Bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kominfo yang tidak menaati dan lalai dalam menjalankan kebijakan tersebut, Menteri Johnny menegaskan pengenaan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketidaktaatan dan/atau kelalaian dalam menjalankan PPKM Darurat Jawa Bali, akan dijatuhi hukum disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

Pemerintah telah memutuskan PPKM Darurat sebagaimana keterangan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (01/07/2021).Langkah tegas tersebut diambil Pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanah Air yang berkembang sangat cepat.

Kepala Negara pun meminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi. Presiden meyakini penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia. Ia pun meminta agar masyarakat tetap tenang dan waspada serta mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19.

Exit mobile version