Namanya Jadi Trending Topic karena Terjerat UU ITE

Mereka yang Terjerat UU ITE - Ist.

KLIKTREND.com – Sejak disahkan pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada April 2008, ratusan nama telah didakwa melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

Nama-nama mereka berasal dari berbagai kalangan. Tidak hanya warga biasa, public figure dari kalangan politisi maupun selebirti pun tak luput dari jeratan pasal penerapan UU ITE ini.

[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=JRPsiP1Nrq8″ videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]

Trending: Dijodohkan dengan Luna Maya, Begini Reaksi Gading Marten

Berikut nama-nama yang menjadi trending topic pemberitaan karena terjerat UU ITE.

Ahmad Dhani

Ahmad Dhani digajar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani – merdeka.com

Ia terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.

Hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

TrendingJose Mourinho Terjatuh di Lapangan Pertandingan Hoki

Vanessa Angel

Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Dalam kasus ini, ia dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.

Vanessa Angel – grid.id

“Pasal yang kami tetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).

Menurut Luki, dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Luki mengatakan, Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari.

Buni Yani

Buni Yani dipolisikan karena menyebar video pidato Basuki Tjahaja Purnama (BTP) pada 2016 lalu.

Video berisi pidato BTP yang menggunakan salah satu ayat Surat Al Maidah itu diduga diedit oleh Buni Yani sehingga dianggap memiliki makna berbeda.

Buni Yani – dreamers.id

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato BTP.

Ia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun oleh PN Bandung pada 14 November 2018.

TrendingDaftar 10 Orang Terkaya Dunia Versi Bloomberg

Ariel Peterpan 

Pada tahun 2010, vokalis band Peterpan Nazriel Irham atau Ariel tersangkut kasus pelanggaran UU ITE atas video pornografi yang melibatkan dirinya sebagai pemeran.

Tidak hanya Ariel, nama Luna Maya dan Cut Tari sempat ikut terseret dalam kasus ini.

Nazriel ‘Ariel’ Irham – liputan6.com

Kepolisian tidak hanya menjerat Ariel dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP, tetapi juga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Atas vonis itu, vokalis yang kini akrab dengan nama Ariel Noah ini harus mendekam di penjara selama 3 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp250 juta.

Lyra Virna

Artis Lyra Virna dipolisikan oleh Lasty Annisa, pemilik agen penyaluran ibadah haji ADA Tour & Travel, atas tuduhan pencemaran nama baik.

Lyra Virna – tempo.co

Lyra Virna dijerat UU ITE setelah menumpahkan keluh kesahnya via Instagram yang dipicu oleh rasa kecewanya pada agen ADA Tour & Travel.

Ia diganjar dengan pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan pokok pencemaran nama baik. Sempat dijadikan tersangka, namun akhirnya Lyra Virna dibebaskan oleh pengadilan.

TrendingTulisan di Sol Sepatu Mirip Lafaz Allah, Nike Tuai Protes

Augie Fantinus

Presenter dan aktor Augie Fantinus harus meringkuk dalam penjara karena dijerat Pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Augie Fantinus – jawapos.com

Pemeran Ateng di Film Lagi-lagi Ateng ini dipenjara setelah mengunggah video dugaan percaloan oknum polisi tersebut di akun Instagram pribadinya pada Kamis (11/10/2018).

Belakangan diketahui, oknum yang terekam dalam video unggahan Augie memang merupakan anggota polisi. Namun setelah diselidiki, oknum tersebut tak sedang melakukan percaloan.

Prita Mulyasari

Prita Mulyasari menjadi sosok pertama yang dikenal publik karena terjerat UU ITE. Bermula dari tulisannya yang viral di internet tentang ketidakpuasannya saat menjalani pelayanan kesehatan di RS Omni Internasional.

Prita Mulyasari – tempo.co

Pihak RS kemudian melayangkan dua gugatan, pidana dan perdata kepada Prita pada September 2008 atas dasar pencemaran nama baik. Ia pun sempat dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda lebih dari Rp 204 juta.

Prita divonis melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 310 Ayat (2) KUHP, atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP.

Pada 17 September 2012, setelah melalui proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, Prita akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang dituduhkan.

TrendingPaus Fransiskus dan Sheikh Ahmed al-Tayeb Deklarasikan Perdamaian

Baiq Nuril

Baiq Nuril Maknun terjerat UU ITE karena didakwa menyebarkan rekaman suara telepon atasannya kepada Baiq Nuril, yang mengandung kalimat-kalimat asusila.

Baiq Nuril – tribunnews.com

Karena sering mendapatkan telpon seperti itu, oleh teman-temannya ia diduga memiliki hubungan khusus dengan atasannya. Untuk membuktikan dugaan itu tidak benar, Baiq Nuril akhirnya merekam percakapan telepon atasannya.

Namun, ia justru harus berurusan dengan hukum karena atasannya melaporkan Baiq Nuril ke kepolisian 2015. Baiq Nuril diputus bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE oleh Mahkamah Agung (MA) karena dianggap menyebarkan informasi elektronik bermuatan asusila.

Muhammad Arsyad

Muhammad Arsyad, seorang aktivis antikorupsi diperiksa selama tiga hari di Polda Sulawesi Selatan dan dipenjara selama 100 hari di rutan Makassar setelah dituduh melanggar UU ITE pada tahun 2013 lalu.

Muhammad Arsyad – safenetvoice.org

Ia dipolisikan oleh seorang anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar karena menulis pernyataan “No fear, Nurdin Halid koruptor! Jangan pilih adik koruptor!” di Blackberry Messenger BBM yang dinilai mencemarkan nama baik Nurdin Halid.

Namun akhirnya, PN Makassar pada 28 Mei 2014 memutuskan dakwaan tersebut tidak terbukti kuat, hingga akhirnya Arsyad dibebaskan. Bahkan saat ini dirinya menjadi Ketua Paguyuban Korban UU ITE.*

Exit mobile version