Ombudsman Bicara Lahan Prabowo, Dari HGU Hingga HTI

Ombudsman Bicara Lahan Prabowo, Dari HGU Hingga HTI
Ombudsman Republik Indonesia - Tempo.co

KLIKTREND.com – Polemik lahan milik Prabowo yang disinggung Jokowi dalam debat capres putaran kedua masih ramai dibicarakan di ruang publik. Menurut Ombudsman, status lahan negara yang dikuasai Prabowo di Aceh dan Kalimantan bukan Hak Guna Usaha (HGU). Sesuai hasil identifikasi, status lahan dengan luas ratusan ribu hektare tersebut adalah Hutan Tanam Industri (HTI).

“Semua orang sibuk membahas tentang isu lahan yang kemarin disampaikan debat. Pertama, hasil identifikasi yang dilakukan itu bukan HGU, tanah yang dimiliki Pak Prabowo itu sebetulnya adalah izin tanaman hutan industri, berbeda itu ya,” kata anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, Kamis (21/2/2019).

Ahmad menyayangkan adanya salah informasi terkait status lahan yang saat ini dikuasai Prabowo tersebut. Menurut Ahmad, hal itu menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi mengenai lahan-lahan HGU di Indonesia. Apalagi, persoalan keterbukaan informasi dokumen publik sudah diatur dalam putusan Mahkamah Agung.

Baca juga: Jokowi dan Iriana ke Singapura Jenguk Ani Yudhoyono

“Ombudsman yakin putusan MA yang menyatakan bahwa HGU itu adalah informasi dokumen publik yang bisa diakses siapapun. Maka kami yakin, semenjak diutus 2017 sampai sekarang, pemerintah belum publikasi dokumen tersebut dan salah satu yang sangat prinsip itu keterbukaan untuk kepentingan politik. Jadi dalam debat kemarin kita lihat, gimana informasi publik belum dibuka ke publik dan informasi HGU digunakan untuk kepentingan politik,” tuturnya.

“Peristiwa debat kemarin pelajaran besar bagi kita bahwa informasi publik bisa digunakan untuk kepentingan politik, itu sangat tidak baik,” sambung Ahmad.

Dengan keterbukaan informasi Ahmad berharap, tak ada lagi masyarakat yang melapor kepada Ombudsman lantaran tidak bisa mengakses informasi HGU. Selain itu, agar tidak ada informasi salah yang kemudian digunakan untuk kepentingan politik.

“Maka kami mengharapkan supaya Presiden instruksikan ke menteri untuk membuka informasi HGU, supaya semua orang tahu tentang penguasaan lahan ini dan kemudian nggak simpang siur dijadikan alat saling menyerang, baik ke kubu Pak Prabowo dan Pak Jokowi, itu kontradiktif menurut kami. Sementara harusnya dibuka tapi ditutup dan digunakan untuk kepentingan politik,” pungkas Ahmad.

Baca juga: Anang-Ashanty Kunjungi Ahmad Dhani di Rutan Medaeng

Bermula dari Debat Capres Putaran Kedua

Polemik ini berawal dari pernyataan Jokowi yang menyindir soal ratusan hektare tanah milik Prabowo di panggung debat capres putaran kedua. Sindiran itu disampaikan Jokowi saat berbicara tentang pembagian sertifikat tanah.

“Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur, sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah 120 ribu hektare. Saya hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan pada masa pemerintahan saya,” kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Minggu (17/2).

Menanggapi pernyataan Jokowi, Prabowo mengakui menguasai ratusan ribu hektare tanah di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, sebut Ketum Gerindra itu, tanah yang dimilikinya itu berstatus HGU (hak guna usaha).

“Tapi adalah HGU. Adalah milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola. Karena saya nasionalis dan patriot,” tegas Prabowo.*

Detik )

Exit mobile version