Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto: Kliktrend.com - Web/@tribunsulsel

Kliktrend.com – Pasangan suami istri atau pasutri pemilik kafe yang jadi korban pemukulan Satpol PP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka.

NH (26) dan istrinya RI (34) menurut aparat kepolisian setempat dinilai telah menyebarkan informasi bohong terkait kehamilan RI.

Baca Juga: Arteria Dahlan Dikecam Usai Sebut Polisi, Jaksa dan Hakim Tidak Boleh Kena OTT

Mereka sebelumnya mendapat banyak dukungan dari netizen setelah video pemukulan saat PPKM darurat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kronologi Kejadian


Kasus ini bermula saat NH dan RI dianiaya oleh oknum Satpol PP berinisial MH. Kejadian kekerasan itu bahkan sempat mencuri perhatian masyarakat dan viral di media sosial pada Juli 2021.

Kini, MH telah divonis Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Selasa (2/11/2021). Hakim menghukum MH dengan penjara 5 bulan di Rumah Tahanan Gunungsari, Makassar.

NH dan RI kemudian dilaporkan ke polisi oleh Ketua Brigade Muslim Indonesia, Muhammad Zulkifli. Zulkifli ketika itu mempersoalkan status kehamilan dari RI.

Baca Juga: Merasa Dijebak TV One, Nirina Zubir Kecewa dan Tuntut Permintaan Maaf

NH dan RI sempat memberikan pengakuannya saat kasus penganiayaan oleh Satpol PP sedang memanas, jika RI sedang mengandung.

Zulkifli menuding pasutri ini telah menyiarkan berita bohong dilakukan secara live yang diduga menimbulkan keonaran di masyarakat..

“Laporan ini ditujukan kepada pemilik kafe dan mungkin juga nanti akan ada orang lain yang diikutkan di situ, mungkin pengacaranya juga,” ujarnya.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto: Kliktrend.com – Instagram/@makassar_info

Polres Gowa kemudian melakukan pendalam terkait pelaporan dari Ketua Brigade Muslim Indonesia.

Hasilnya terungkap, RI ternyata tidak hamil sebagaimana dalam pengakuannya selama kasus kekerasan mencuat.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, membenarkan fakta ini.

Baca Juga: Viral, Hilang Misterius dari Sumedang, Yana Ternyata di Cirebon

“Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara, sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil,” urai Mangatas.

Keduanya dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi palsu atau bohong

Pengakuan RI Soal Kehamilan

Foto: Kliktrend.com – Web/@pikiranrakyat

Pada bulan Juli lalu, RI sempat memberikan penjelasan soal status kehamilannya. RI mengakui, dirinya tidak mengetahui apakah dirinya hamil atau tidak.

Namun, ia menyebut perutnya sempat membesar.

“Perut saya memang kadang membesar dan kadang mengecil, saya juga tidak tahu penyebabnya apa padahal saya ingin sekali kembali menjadi seorang ibu yang bisa melahirkan anak tetapi segalanya kami serahkan kepada Allah,” kata kala itu.

Baca Juga: Video Moeldoko Sudah Siap Bicara Kemudian Diusir Pendemo Viral di Medsos

Menanggapi kasus penyebaran berita hoaks, RI mengaku bahwa hal ini adalah cobaan dan ujian hidup baginya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan.

“Iya saya sudah dapat informasi bahwa saya dilaporkan akan berita palsu terkait kehamilan saya dan ini saya serahkan sepenuhnya kepada Allah” ujarnya.*

Exit mobile version