Penjelasan Kuasa Hukum soal Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dibawa ke Tempat Rehabilitasi

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nu Zaenab membenarkan soal informasi kliennya yang akan dipindahkan ke panti rehab.

Penjelasan Kuasa Hukum soal Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dibawa ke Tempat Rehabilitasi
Foto/Ist

Kliktrend.com – Setelah ditangkap terkait dengan kasus penyalahgunaan obat terlarang, narkotika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabarkan sudah mengajukan proses assesmen rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sebagaimana diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus narkoba jenis sabu, Rabu (7/7/2021).

Sementara itu hasil assesmen rehabilitasi sudah keluar sejak Jumat (9/7/2021).

Artis Nia Ramadhani
Foto/Ist

TrendingCerita Ardi Bakrie Serahkan Diri ke Polisi Usai Ditelepon Nia Ramadhani

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Pindah ke Panti Rehabilitasi

Dari hasil yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Riza Sarasvita merekomendasikan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani rehabilitasi.

Beredar kabar kalau pasangan selebritas Nia dan Ardi akan dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Panti Rehabilitasi, Minggu (11/7/2021).

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar pasti baik dari Polres Metro Jakarta Pusat dan juga Humas BNN terkait kapan Nia dan Ardi dipindahkan ke panti rehab.

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nu Zaenab membenarkan soal informasi kliennya yang akan dipindahkan ke panti rehab.

“Benar, cuma saya tidak tahu kapan dan jam berapanya,” kata Wa Ode Nur Zaenab ketika dihubungi awak media, Minggu siang.

Wa Ode menambahkan, proses pemindahan atau pelimpahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie semua ada di keputusan penyidik dan anggota BNN.

“Cuma yang pasti saya tidak tahu dibawa kemana (panti rehabilitasinya). Karena itu wewenang dari polisi dan BNN,” ucap Wa Ode Nur Zaenab.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

TrendingSempat Terpapar Covid-19, Ibunda Kartika Putri Meninggal Dunia

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia di dalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bong.

Dari keterangannya, Nia mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.*

Artikel SebelumnyaSempat Terpapar Covid-19, Ibunda Kartika Putri Meninggal Dunia
Artikel BerikutnyaKondisi Terkini Nia Ramadhani, Sempat Nangis Lihat Video Anak-anaknya