Penyebar Video Syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Divonis 9 Bulan Penjara

Kuasa hukum pelaku, Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.

Kliktrend.com – Pelaku penyebar video syur antara artis Gisella Anastasia dan Mikael Yukinobu akhirnya divonis penjara 9 bulan.

Dilansir dari TribunNews, vonis pelaku penyebar video tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil persidangan yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).

“Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Roberto Sihotang.

Foto/Ist

TrendingKabar Duka, Terpapar Covid-19, Rixx Dadali Meninggal Dunia

Kuasa Hukum Pelaku Penyebar Video Keberatan

Kuasa hukum pelaku, Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara 9 bulan dari majelis hakim.

Menurut Roberto, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.

“Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi 6 orang,” kata Roberto.

Vonis hukuman penjara selama 9 bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.

PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seperti diketahui, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Artinya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara.*

Artikel SebelumnyaKabar Duka, Terpapar Covid-19, Rixx Dadali Meninggal Dunia
Artikel BerikutnyaFelicya Angelista Alami Pendarahan Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kronologinya