Peras dan Rudapaksa Istri Tersangka, 6 Polisi Jalani Sidang Etik

Kliktrend.com – Setelah menjalani proses penyelidikan cukup lama, kasus pemerasan dan rudapaksa yang dilakukan oknum polisi di Sumatera Utara ungkap fakta baru.

Dalam kasus tersebut, ada enam anggota dari Polsek Kutalimbaru yang melakukan perbuatan tak senonoh terhadap MU (19) istri tahanan narkoba berinisial SM.

Baca Juga: Anak Ahok Diduga Lakukan Penganiayaan, Kasus Terus Berlanjut

Bukan hanya memeras dan memperkosa MU, salah seorang dari polisi tersebut bahkan memintanya meninggalkan SM dan menggugurkan kandungannya.

Fakta Terungkap dalam Sidang Etik


Sejumlah fakta tentang kasus yang mempermalukan institusi kepolisian tersebut terungkap dalam sidang etik di Mapolrestabes Medan pada Kamis (11/11/2021).

Bripka Rahmat disebut menghasut MU (19), istri tahanan narkoba Polsek Kutalimbaru, SM agar meninggalkan suaminya. Ia juga meminta agar MU menggugurkan kandungannya.

Baca Juga: Sah, Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Menikah

Tak hanya itu, pengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Mereka semua disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.

Identitas Pelaku

Foto: Kliktrend.com – Web/@inewssumut

Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, dan Aipda Heri Kurnia Ryadi.

Kemudian Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmat Hidayat Lubis.

Baca Juga: Gagah, Potret Presiden Jokowi di Sirkuit Mandalika Keren Abis

MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang tersebut dengan mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.

Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan. MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Diminta gugurkan kandungan

Peras dan Rudapaksa Istri Tersangka, 6 Polisi Jalani Sidang Etik
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak (Foto: Kliktrend.com – Web/@detik)

Mengutip Tribun Medan, dalam pengakuannya, ia menyebut, Bripka Rahmat memintanya untuk meninggalkan suaminya, SM.

Peristiwa itu terjadi di dalam kamar hotel saat Rahmat melecehkan dirinya pada 23 Mei 2021 lalu.

Rahmat, lanjut dia, juga meminta agar MU yang sedang hamil empat bulan menggugurkan kandungannya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Menjajal Sirkuit Mandalika dengan Motor Custom Hari Ini

Rahmat mengatakan, siap menanggung kebutuhan hidup MU jika menikah dengannya.

“Saya lagi hamil empat bulan dan si Lubis itu menyuruh saya menggugurkan kandungan saya” ujar MU.

“‘Gugurkan saja nanti nikah sama aku, ngapain sama laki kaya gitu. Kalau nikah sama aku kubuat senanglah kau’,” kata MU.

Meminta Uang yang Banyak


Tak hanya diminta menggugurkan kandungan, MU juga diminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai uang tebusan suaminya.

Dikatakan Rahmat saat itu, uang tersebut bisa membebaskan SM, suami MU.

Ia berencana untuk mengubah berita acara pemeriksaan (BAP), yang kemungkinan akan dipisahkan berkas antara SM dan AS.

Baca Juga: Kumpulan Fakta Menarik Mandalika, Sirkuit MotoGP Kebanggan Indonesia

“Setelah itu meminta merombak berkas kasus suami. Meminta uang Rp 30 juta di dalam kamar itu,” papar MU.

Namun, MU menolak tawaran tersebut. Apalagi, ia tak mempunyai uang sebanyak itu.

Diminta Rp 150 juta oleh 6 oknum polisi

Peras dan Rudapaksa Istri Tersangka, 6 Polisi Jalani Sidang Etik
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunmedan

MU juga mengaku sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh para polisi dari Polsek Kutalimbaru.

Permintaan itu dilakukan oleh keenam polisi yang saat itu melakukan penggerebekan di kos-kosan di Jalan Kaptem Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada awal Mei lalu.

“Diminta 150 juta, itu diminta hari itu juga. Itu polisi yang enam yang minta uang,” ucap korban.*

Artikel SebelumnyaAnak Ahok Diduga Lakukan Penganiayaan, Kasus Terus Berlanjut
Artikel BerikutnyaPuan Maharani Tanam Padi, Susi Pudjiastuti: Petani Tidak Tanam Padi Hujan-hujanan