Perkosa Belasan Santri, Herry Wirawan Mengaku Khilaf

Foto: Kliktrend.com - Web/@medcom

Kliktrend.com – Sidang kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di PN Bandung, Selasa (4/1), dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh JPU.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara virtual itu menghadirkan terdakwa melalui daring.

Baca Juga: Bersikap Sopan, Gaga Muhammad Hanya Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Herry Wirawan dalam sidang tersebut kembali menjadi sorotan setelah pernyataannya membuat publik geram. Ia mengaku khilaf saat melakukan aksi bejatnya.

Keterangan Kejati Jabar


Dalam keterangannya setelah persidangan Kasipenkum Kejati Jabar, Doddy Gazali Emil menjelaskan bahwa jaksa melakukan pemeriksaan terdakwa Herry Wirawan.

“Jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan, tentu dihubungkan dengan fakta atau pasal yang akan dibuktikan, ” jelas Doddy Gazali Emil.

Melansir PojokSatu, Kasipenkum menambahkan, dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa Herry mengakui seluruh perbuatannya.

Baca Juga: Bunuh ART Asal Sulsel, Finalis Masterchef Malaysia dan Suaminya Dijatuhi Hukuman Mati

“Kepada JPU (jaksa penuntut umum), dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW saat pemeriksaan dalam persidangan,” jelasnya.

Kasipenkum lalu menjelaskan perihal motif dari Herry melakukan tindakan asusila.

“Cuma ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh Herry,” jelasnya.

Keterangan Herry Wirawan Berbelit-belit

Perkosa Belasan Santri, Herry Wirawan Mengaku Khilaf
Foto: Kliktrend.com – Web/@pikiranrakyat

Doddy juga menyebutkan bahwa selama menjalankan persidangan yang dilakukan secara tertutup, Herry Wirawan menjelaskan kasusnya secara terbelit-belit.

“Kalau di sidang dia sampaikan seperti itu, ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf” ucap Kasipenkum Kejati Jabar.

Baca Juga: Kinan Asli Layangan Putus Akhirnya Bisa ke Cappadocia Tanpa Suami yang Selingkuh

Ditegaskannya, bahwa jawaban para pelaku pidana, saat ditanya motif, pasti menjawab khilaf.

“Memang jawaban yang banyak dilakukan pelaku pidana, seperti itu jawabannya, itu yang ia sampaikan,” tegasnya.

Sidang Lanjutan 6 Januari 2022

Foto: Kliktrend.com – Web/@kompas

Herry juga mengakui, bahwa apa yang disampaikan di persidangan, dasarnya itu yang disampaikan oleh JPU di persidangan.

“Kami menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua, dan dia membenarkan semuanya, dan itu yang disampaikan,” terangnya.

Untuk agenda sidang selanjutnya, Kamis 6 Januari 2022, akan mengagendakan tuntutan JPU.

“Kamis nanti insha Allah agendanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”

Exit mobile version