Perkosa Mahasiswi Magang, Oknum Polisi di Banjarmasin Dipecat

Foto: Kliktrend.com - Web/@kompas

Kliktrend.com – Bripka BT, oknum polisi yang menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan resmi dipecat.

Ia kini berstatus sebagai warga sipil dan harus telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Tanggapi Gus Miftah, Dorce Gamalama: Wasiat Dikuburkan Sebagai Perempuan Urusan Saya

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu sendiri digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).

Turut hadir dalam upacara itu, mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Bripka BT Meminta Maaf


Mengutip Banjarmasin Post, dalam upacara itu, BT menyampaikan permintaan maafnya terhadap korban, VDPS.

“Kepada saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan,” katanya.

Baca Juga: Fuji Bantu Rp100 Juta untuk Renovasi Rumah Gala Sky, Faisal Langsung Menangis

Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.

“Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya, ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya,” ungkapnya.

Kapolres Banjarmasin Minta Pelaku Jalani Hukuman

Perkosa Mahasiswi Magang, Oknum Polisi di Banjarmasin Dipecat
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Diketahui, upacara PTDH itu dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo.

Sabana berpesan BT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman.

“Sudah menjadi warga sipil, jalani hukumanmu,” kata Sabana.

Baca Juga: Video Guru di Surabaya Benturkan Kepala Siswa ke Tembok Viral di Medsos

Selain itu, Sabana juga mendoakan agar BT bisa menjalani kehidupan barunya sebagai warga sipil dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.

“Semoga berhasil di kehidupan sipil dan ingat jangan terulang lagi perbuatanmu ini,” ujarnya.

Rudapaksa Mahasiswi Magang

Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunkalteng

Kasus rudapaksa yang dilakukan BT terungkap setelah korbannya VDPS yang menuliskan curhatannya di media sosial. VDPS merupakan mahasiswi perguruan tinggi ternama di Banjarmasin.

Peristiwa itu bermula saat ia magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Mengaku Khilaf, Medina Zein Ingin Berdamai dengan Marissya Icha

Setelah magang, pelaku masih sering menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan. Hingga kemudian menjebak korban dengan memberi obat-obatan.

Meski sudah dihukum,VDPS masih sangat kecewa karena hukuman yang dijatuhkan terhadap BT dinilai sangat ringan, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

“Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan. Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidupnya,” ujarnya.*

Exit mobile version