Kisruh Soal Tayangan Langsung Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Tayangan langsung rangkaian acara lamaran hingga pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah oleh RCTI menuai kritikkan keras dan berujung pada pemanggilan oleh KPI

Kliktrend.com – Tayangan langsung rangkaian acara lamaran hingga pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah oleh salah satu stasiun televisi swasta pada Sabtu (13/3/2021) rupanya menuai polemik.

Setelah sebelumnya mendapat penolakan dari pihak Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga memberikan tanggapan terkait penayangan acara tersebut. Hal itu dijelaskan oleh Mulyo Hadi Purnomo, wakil ketua sekaligus anggota bidang pengawasan isi siaran KPI Pusat.

“Sore baru terima flyer itu ya dari teman terkait dengan itu. Kemudian, kami diskusi di bidang pengawasan. Kemudian, kami berencana mau mengundang pihak RCTI,” jelasnya, seperti dilansir Kompas, Sabtu (13/3/2021).

Trending: Aurel Dilamar Atta Halilintar, Anang Hermansyah Tanggapi Ketidakhadiran Keluarga

KPI Soroti Soal Tayangan Langsung

Sebelumnya, pihak KPI telah memastikan bahwa ada tayangan langsung lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di televisi. Karena itu, KPI akan segera meminta penjelasan dari televisi terkait.

“Hari Senin itu kami melakukan pemanggilan,” ungkap Mulyo.

Menurutnya, pihak KPI Pusat akan memanggil pihak stasiun televisi RCTI untuk meminta penjelasan atas penayangan langsung acara Atta dan Aurel, dan juga mengenai pamflet jadwal siaran yang beredar.

“Kami kan tidak mau kalau itu hanya gimmick aja biar orang pada nonton program-program itu semua. Nah ratingnya jadi naik deh. Kalau pun benar adanya, beberapa riwayat sanksi sudah pernah kami berikan. Kurang lebih sejenis karena itu tidak berpihak kepada kepentingan publik dan kemanfaatan yang signifikan, kan perintah undang-undang begitu,” paparnya.

Lamaran Atta dan Aurel – @attahalilintar

Trending: Meski Hubungan Sempat Memanas, Krisdayanti Hadir di Acara Lamaran Aurel dan Atta Halilintar

Pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah menggelar lamaran di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Sabtu (13/3/2021). Acara lamaran berlangsung selama kurang lebih 3 setengah jam, mulai pukul 13.00 WIB.

Tayangan langsung acara tersebut disiarkan oleh stasiun televisi RCTI. Bukan hanya acara lamaran saja yang disiarkan langsung di stasiun televisi tersebut, tapi juga rangkaian acara lain, seperti siraman, pengajian, hingga akad nikah.

Kritik KNRP Soal Tayangan Langsung

Rencana penayangan secara langsung acara lamaran hingga akad nikah pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di salah satu stasiun telvisi swasta telah beredar sejak beberapa waktu lalu.

Terkait dengan situasi tersebut, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) – yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil serta sekitar 160 akademisi dan peniat masyarakat sipil yang peduli pada peduli pada penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik – menyatakan sikap.

Pertama, mereka menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang dinilai “jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.”

Poster Tayangan Langsung Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
Poster Tayangan Langsung Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah – Ist.

Trending: Fakta-fakta Perjalanan Cinta Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar

Kedua, mereka menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang dinilai tidak segera menghentikan tayangan langsung tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian.

“Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas,” jelas Bayu Wardhana dalam siaran pers KNRP, Sabtu (13/3/2021).

Ketiga, KNRP menyesalkan bahwa KPI dinilai tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik”.

Tayangan Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Mendapat Kritik Kera
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah – @aurelie.hermansyah

Trending: Heboh di Balik 7 Foto Prewedding Atta Halilintar dan Aurel

Keempat, KNRP menyesalkan sikap KPI yang mereka nilai abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.

“Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?” terang Bayu.

Kelima, KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.*

 

Artikel SebelumnyaJarang Tampil di Tengah Publik, Veronica Tan Muncul dengan Kabar Terbarunya
Artikel BerikutnyaTanggapan Atta Halilintar soal Polemik Tayangan Langsung Acara Lamaran Dirinya dengan Aurel