Polri Minta Kasus Dihentikan, Korban Begal di Lombok Akhirnya Bebas

Kliktrend.com – Korban begal bernama Murtede alias Amaq Sinta (34) yang sempat viral karena membunuh penjahat akhirnya bisa bernapas lega.

Pria yang dijadikan tersangka karena perbuatan menghilangkan nyawa orang lain tersebut akhirnya dapat kembali menghirup udar segar setelah sempat ditahan.

Trending: Terlibat Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Ke Polisi

Kasusnya cukup mengundang atensi publik lantaran mendapat perlakuan tidak adil dari penegak hukum di daerahnya Lombok, NTB.

Korban Begal Tak Punya Ilmu Kebal


Setelah dibebaskan, Murtede menceritakan kondisinya saat diadang empat begal pada Minggu (10/4/2022) dini hari sekitar pukul 24.00 Wita.

Ketika itu, Murtede hendak mengantar makanan dan air hangat dalam termos untuk keluarga yang tengah menjaga ibunya yang sakit dan dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.

Setelah terlibat pertengkaran sengit, tidak terlihat ada luka di sekujur tubuhnya selain goresan kecil atau seperti goresan merah di bagian pungungnya. Tidak ada bekas luka yang menganga.

Trending: Resmi Bercerai, Ibunda Nagita Slavina Jadi Janda Lagi

“Tuhan memberi perlindungan pada saya, tidak ada ilmu kebal. Saya ini orang tidak sekolah, hanya petani tembakau,” ujar Murtede.

Amaq Sinta mengaku bahwa baju yang dikenakannya saat kejadian robek sesuai tebasan pelaku, namun tubuhnya sama sekali tidak mengalami luka.

“Melihat senjata yang dipakai saat menebas tangan saya, mungkin tangan saya sudah putus, tapi saya tidak apa-apa karena Tuhan melindungi,” katanya.

Kabareskrim Minta Kasus Dihentikan

Foto: Kliktrend.com – Web/@CNN Indonesia

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta perkara kasus korban begal yang justru menjadi tersangka di NTB untuk dihentikan.

Hal itu disampaikan Agus lantaran pengusutan kasus tersebut berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.

Trending: Zaskia Sungkar Mengaku Pasrah Jika Irwansyah Ingin Poligami

“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” ujar Agus.

Dia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Itu jadi pedoman kita,” ujarnya.

Minta Tokoh Masyarakat Dilibatkan

Polri Minta Kasus Dihentikan, Korban Begal di Lombok Akhirnya Bebas
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Agus mengatakan sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut.

Menurutnya, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.

“Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka. Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara,” ujarnya.

Trending: Enzy Storia Pernah Alami Pelecehan Seksual Saat Casting Iklan

“Jangan sampaikan seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat,” tegasnya.

“Mudah-mudahan tahapan dilakukan gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk yang bersangkutan,” katanya menambahkan.*

Artikel SebelumnyaTerlibat Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Ke Polisi
Artikel BerikutnyaTerungkap, Iqlima Kim Mundur Jadi Aspri Karena Dilecehkan Hotman Paris