Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali Resmi Dicabut

Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali Resmi Dicabut
Aksi Protes para jurnalis tuntut Presiden Jokowi cabut remisi pembunuh Wartawan Radar Bali - Wartakota

KLIKTREND.com – Remisi atas I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, akhirnya resmi dicabut oleh presiden Joko Widodo.

“Sudah, sudah saya tandatangani,” ungkap Jokowi dalam perayaan Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Dengan pencabutan remisi tersebut, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=abgaYqDEbPo” videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]

Baca jugaNamanya Jadi Trending Topic karena Terjerat UU ITE

Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.

“Terima kasih, Pak Jokowi,” kata salah seorang wartawan dengan kencang.

Baca jugaPaus Fransiskus Akui Ada Pastor yang Jadikan Suster Budak Nafsu

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.

Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.*

(Detik)

Exit mobile version