Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Terdakwa Kasus Korupsi ASABRI Dituntut Hukuman Mati

Kliktrend.com – Heru Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) akhirnya dituntut hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Baca Juga: Ceraikan Istri Setelah Sempat Rujuk, Rizki DA Dihujat Netizen

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan yakni Heru telah melakukan korupsi yang berulang dengan kerugian negara yang fantastis.

Hukuman Kasus Jiwasraya


Adapun Heru telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“Terdakwa juga telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara 16,8 triliun,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Sah! Pengadilan Tetapkan Gala Sky Jadi Ahli Waris Kekayaan Bibi Ardiansyah

Berdasarkan alasan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah sesuai dakwaan primer.

“Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati,” kata jaksa.

Harta Terancam Disita

Foto: Kliktrend.com – Web/@kumparan

Selain itu jaksa juga meminta Heru Hidayat dikenai pidana pengganti senilai Rp 12,6 triliun.

“Apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita dan dilelang,” tutur dia.

Kemudian, jaksa menyebutkan, tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Heru Hidayat.

Baca Juga: Tuding Randy Ditahan Hanya Formalitas, Polri Angkat Suara

“Meski dalam persidangan ada hal-hal yang bisa meringankan, namun hal-hal itu tidak sebanding dengan kerugian negara. Maka hal-hal itu patut dikesampingkan,” imbuh jaksa.

Adapun Heru Hidayat dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Benny Tjokro Juga Menjadi Terdakwa

Rugikan Negara Rp22,7 Triliun, Terdakwa Kasus Korupsi ASABRI Dituntut Hukuman Mati
Foto: Kliktrend.com – Web/@kompas

Dalam perkara ini, Benny Tjokro selaku Direktur PT Hanson Internasional juga menjadi terdakwa.

Berdasarkan dakwaan, sejak 2012 sampai 2019, PT Asabri melakukan investasi dalam bentuk pembelian saham atau produk reksadana kepada sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Namun, pembelian saham itu dilakukan tanpa disertai analisis fundamental dan teknis, serta hanya formalitas.

Baca Juga: Dosen UNSRI Jadi Tersangka Pelecehan Seksual dan Terancam Penjara 9 Tahun

Direktur Investasi dan Keuangan dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri disebut melakukan kerja sama dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Kerja sama tersebut terkait pengelolaan dan penempatan investasi dalam bentuk saham serta produk reksadana.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri mencapai 22,78 triliun.*

Artikel SebelumnyaCeraikan Istri Setelah Sempat Rujuk, Rizki DA Dihujat Netizen
Artikel BerikutnyaKeterlaluan, Doddy Sudrajat Tolak Hadir di Acara 40 Hari Meninggalnya Vanessa Angel dan Suami